Selasa, 07 Oktober 2025
  • Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tidak Langgar UUD 1945
    Polkum | 4 hari lalu
    Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tidak Langgar UUD 1945

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/10/2025).

  • Revisi UUPA Disimpang Jalan, Bagaimana Endingnya?
    Analisis | 25 hari lalu
    Revisi UUPA Disimpang Jalan, Bagaimana Endingnya?

    DIALEKSIS.COM | Analisis - Kabar bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas menjadi alarm serius bagi masa depan otonomi Aceh. Awalnya tersiar informasi bahwa perubahan UUPA untuk tahun 2025 tidak termasuk dalam prioritas legislasi, yang berarti jika berpegang pada daftar ini, pembahasan RUU tersebut tidak akan dilakukan tahun depan.

  • Revisi UUPA Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Putra Aceh Semprot Forbes
    Nasional | 26 hari lalu
    Revisi UUPA Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Putra Aceh Semprot Forbes

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Absennya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 - 2029 memantik kritik keras. Putra Aceh sekaligus pemerhati pendidikan nasional, Dr. Badruddin, S.Pd.I., M.Pd, melayangkan surat terbuka kepada Ketua Forum Bersama Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh (Forbes Aceh).

  • Revisi UUPA Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Ketua Forbes Aceh Jangan Lepas Tangan
    Aceh | 27 hari lalu
    Revisi UUPA Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Ketua Forbes Aceh Jangan Lepas Tangan

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Ahli hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dr. M Yasir Putra SH MH, menyoroti absennya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 - 2029. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mencerminkan lemahnya posisi tawar politik Aceh di tingkat nasional.

  • Rakyat merasa dibohongi, Revisi UUPA Tak Masuk Prolegtas dan Prolegnas 2025-2029
    Aceh | 27 hari lalu
    Rakyat merasa dibohongi, Revisi UUPA Tak Masuk Prolegtas dan Prolegnas 2025-2029

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Tidak masuknya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 menandai kegagalan serius elite politik Aceh dalam menjaga marwah MoU Helsinki. Padahal kita tahu tidak sedikit uang Aceh habis dalam menyusun kembali draft UUPA agar dapat aplikatif serta memberi manfaat bagi masyarakat Aceh, dalam Fakta ini bukan sekadar soal daftar prioritas legislasi, tetapi sinyal bahwa kepentingan Aceh semakin terpinggirkan dalam percaturan politik nasional. 

  • Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas, ACSTF: Ketua Forbes Aceh Harus Bertanggung Jawab
    Parlemenkita | 27 hari lalu
    Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas, ACSTF: Ketua Forbes Aceh Harus Bertanggung Jawab

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) menyampaikan kritik tajam setelah revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dipastikan tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Koordinator Program ACSTF, Nina Noviana, menegaskan bahwa Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh harus bertanggung jawab secara moral dan jabatan kepada seluruh masyarakat Aceh atas kondisi ini. ACSTF mendorong adanya evaluasi kinerja perwakilan Aceh di pusat serta langkah solutif agar revisi UUPA tetap dapat diperjuangkan demi kepentingan Aceh ke depan.

  • Indonesia di Ujung Tanduk Oligarki?
    Kolom | 1 bulan lalu
    Indonesia di Ujung Tanduk Oligarki?

    DIALEKSIS.COM | Kolom - Apa yang kita saksikan hari ini bukanlah sekadar fenomena massa, melainkan ekspresi dari krisis kepercayaan struktural terhadap lembaga-lembaga nasional. Akar persoalannya bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap mandat konstitusional melalui kebijakan publik yang lebih berpihak pada elite ketimbang rakyat.

  • Panwaslih Aceh: Pemisahan Pemilu Momentum Angkat Isu Lokal
    Polkum | 1 bulan lalu
    Panwaslih Aceh: Pemisahan Pemilu Momentum Angkat Isu Lokal

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai sebagai momentum penting bagi Aceh dalam memperkuat demokrasi yang lebih sehat, berdaulat, dan berpihak pada isu-isu daerah.



  • BEM FH USK: Putusan MK 135 Soal Pemisahan Pemilu Bisa Perkuat UUPA
    Polkum | 1 bulan lalu
    BEM FH USK: Putusan MK 135 Soal Pemisahan Pemilu Bisa Perkuat UUPA

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah kembali menuai sorotan.

     Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Annas Maulana, menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif terhadap kualitas demokrasi, namun di sisi lain menimbulkan problematika konstitusional dan teknis, khususnya di Aceh yang memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Aceh Tetap Ikut Skema Nasional Soal Putusan MK 135
    Polkum | 1 bulan lalu
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Aceh Tetap Ikut Skema Nasional Soal Putusan MK 135

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, mutlak untuk dilaksanakan meskipun menimbulkan pro-kontra di masyarakat maupun kalangan politik.

  • Putusan MK Tolak Perpanjangan Jabatan Geuchik Sudah Tepat
    Polkum | 1 bulan lalu
    Putusan MK Tolak Perpanjangan Jabatan Geuchik Sudah Tepat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Geuchik di Aceh. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan Geuchik tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni enam tahun.

  • APDESI Desak Pemprov Aceh Segera Gelar Pemilihan Geuchik Pasca Putusan MK
    Polkum | 1 bulan lalu
    APDESI Desak Pemprov Aceh Segera Gelar Pemilihan Geuchik Pasca Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menginstruksikan pelaksanaan pemilihan geuchik di seluruh kabupaten/kota pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa atau geuchik di Aceh.

  • Tom Lembong dalam Goresan  Tinta Prabowo
    Indepth | 2 bulan lalu
    Tom Lembong dalam Goresan Tinta Prabowo

    DIALEKSIS.COM | Indepth - Presiden Prabowo bagaikan “menampar” majelis hakim dan penyidik atas hasil persidangan Tom Lembong. Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah memberi penilaian, putusan hakim salah, ketika hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan dengan Rp 750 juta. 

  • KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK
    Polkum | 2 bulan lalu
    KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional, dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

  • Putusan MK 135/2024 Dinilai Tidak Merugikan, Justru Menata Ulang Tata Kelola Demokrasi
    Polkum | 2 bulan lalu
    Putusan MK 135/2024 Dinilai Tidak Merugikan, Justru Menata Ulang Tata Kelola Demokrasi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar webinar bertajuk Legitimasi Demokrasi Lokal Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghadirkan sejumlah narasumber penting, termasuk akademisi dan praktisi pemilu, untuk membedah dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap masa depan demokrasi lokal di Aceh.

  • Gugat UU MK, Pemohon: MK Harus Tetap Jadi Negative Legislator, Bukan Positive Legislator
    Polkum | 2 bulan lalu
    Gugat UU MK, Pemohon: MK Harus Tetap Jadi Negative Legislator, Bukan Positive Legislator

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pemohon, Marthen Boiliu, menilai Pasal 57 ayat (1) dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan ruang bagi MK untuk melampaui fungsinya sebagai negative legislator.

« 1 2 3 4 5 6 7 8 »