Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Opini / Kritik dan Tanggung Jawab Argumentasi dalam Demokrasi Aceh

Kritik dan Tanggung Jawab Argumentasi dalam Demokrasi Aceh

Rabu, 04 Maret 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Zulfikar Mirza

 Zulfikar Mirza, Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI). Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Tanah Aceh (GEMPATA) di depan Kantor Gubernur Aceh pada 2 Maret 2026 merupakan oksigen sekaligus termometer bagi demokrasi kita. Sebagaimana dicermati dari aksi lapangan, gelombang aspirasi ini menandaskan bahwa ruang publik di Serambi Mekah masih hidup. 

Tuntutan akan transparansi pengelolaan anggaran penanganan bencana hidrometeorologi, termasuk dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai Rp1,6 triliun, adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam suasana duka masyarakat yang masih terdampak bencana, kepedulian mahasiswa ini adalah bentuk empati sosial yang patut diapresiasi.

Namun, dalam kerangka rule of law, kita perlu merenung lebih dalam. Apakah cukup sebuah kritik hanya berangkat dari asumsi dan persepsi publik? Di sinilah letak urgensinya untuk membedah secara jernih antara hak bersuara dan tanggung jawab argumentasi.

Konfirmasi Kebijakan dan Ruang Fiskal Aceh

Sebelum melangkah lebih jauh pada kritik, penting untuk mengonfirmasi fakta kebijakan terkini. Pemberitaan nasional mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk tidak memotong dana TKD tahun 2026 untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra, termasuk Aceh. 

Keputusan ini merupakan respons cepat atas usulan Menteri Dalam Negeri dan koordinasi dengan pimpinan DPR, yang bertujuan agar pemulihan pascabencana tidak terhambat oleh persoalan anggaran. Pemerintah Aceh bahkan menyampaikan apresiasi atas diskresi kebijakan fiskal ini, yang memberikan ruang gerak bagi rehabilitasi infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya fakta tersebut, tuntutan mahasiswa perlu diarahkan pada aspek yang lebih teknis dan prosedural. Transparansi adalah harga mati, namun regulasi mengajarkan kita tentang tata cara memperolehnya.

Keterbukaan dan Batasannya dalam Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi. Namun, sebagai peneliti yang kerap bergelut dengan dokumen publik, saya ingin menegaskan bahwa dalam Pasal 17 UU yang sama, diatur secara tegas mengenai informasi yang dikecualikan (exempted information). Informasi yang sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta data yang bersifat sensitif jika dibuka sebelum waktunya, adalah kategori yang dilindungi.

Meminta pembukaan seluruh dokumen secara serta-merta tanpa memperhatikan klasifikasi ini justru berpotensi menabrak ketentuan perundang-undangan. Dalam praktiknya, jika ada penolakan informasi, UU KIP menyediakan mekanisme keberatan melalui atasan PPID atau musyawarah, bukan serta-merta vonis di ruang publik. Demokrasi yang prosedural adalah demokrasi yang menghormati koridor hukum.

Audit sebagai Panglima, Bukan Asumsi

Salah satu kelemahan mendasar dalam gerakan sosial kontemporer adalah tergesa-gesa mengkualifikasikan suatu dugaan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam perspektif hukum keuangan negara, indikasi penyimpangan tidak serta-merta dapat dinaikkan ke ranah pidana tanpa melalui proses audit yang komprehensif.

Penting kita simak pernyataan Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah alat bukti yang sah dalam proses penyidikan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK . Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 telah menguatkan kedudukan LHP sebagai bukti permulaan yang cukup.

Artinya, alur berpikir yang benar adalah dimulai berlandaskan dugaan masuk ke tindakan audit/pemeriksaan, lanjut kesimpulan awal, terakhir pendalaman penyelidikan. Bukan sebaliknya, langsung melontarkan tuduhan "korupsi" di ruang publik tanpa menunggu hasil audit yang final. Jika LHP nantinya memang menemukan kerugian negara atau penyimpangan, maka aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, atau KPK) memiliki landasan kuat untuk bergerak. Tanpa itu, kritik hanya akan menjadi wacana tanpa landasan faktual.

Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah

Di sinilah letak kedewasaan berdemokrasi yang paling hakiki. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bukan hanya jargon pengadilan, melainkan fondasi keadilan yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa, termasuk mahasiswa dan media.

Ketika sebuah tuntutan disertai dengan tuduhan korupsi yang belum terbukti, ada risiko terjadinya ‘trial by the press’ atau pengadilan oleh opini publik. Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa asas ini diatur secara eksplisit dalam KUHAP dan UU Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan semua pihak untuk menganggap seseorang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Melabeli pejabat atau pemerintah sebagai "koruptor" di atas panggung demonstrasi, tanpa bukti permulaan yang cukup, sama saja dengan mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

Penutup tulisan ini bahwa Aceh membutuhkan ruang dialog yang jernih, bukan ruang gema yang penuh amarah. Mahasiswa sebagai agent of change harus menjadi pelopor dalam membangun budaya kritik yang berbasis data, analisis hukum yang utuh, serta penyampaian melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Kontrol sosial harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab argumentatif. Jangan sampai semangat transparansi justru melahirkan simplifikasi masalah yang kontraproduktif. Gunakan hak untuk memohon informasi secara resmi, kawal proses audit, dan jika ditemukan pelanggaran, laporkan dengan alat bukti yang sah.

Karena pada akhirnya, tujuan bersama kita bukan sekadar menurunkan pejabat atau membubarkan lembaga, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran publik kembali kepada rakyat dalam wujud pembangunan yang nyata, tanpa harus mengorbankan kualitas diskursus dan etika demokrasi kita sendiri.

Penulis: Zulfikar Mirza, Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI