Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pemisahan Pemilu, Apa Untungnya bagi Daerah? Ini Kata Bawaslu Aceh Tengah

Pemisahan Pemilu, Apa Untungnya bagi Daerah? Ini Kata Bawaslu Aceh Tengah

Kamis, 19 Maret 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Bawaslu Aceh Tengah, Waladan Yoga. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Takengon - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dinilai membawa angin segar bagi kualitas demokrasi di daerah. Kebijakan itu diyakini tidak hanya memberi ruang evaluasi bagi pemilih, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi penguatan isu-isu kedaerahan yang selama ini kerap tenggelam di tengah hiruk-pikuk pemilu serentak.

Ketua Bawaslu Aceh Tengah, Waladan Yoga, mengatakan putusan MK tersebut patut dilihat sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara keseluruhan. Menurutnya, pemisahan antara pemilu nasional dan lokal memberi jeda waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menilai kinerja pejabat yang telah mereka pilih, sebelum kembali menentukan pilihan pada kontestasi berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan Waladan dalam kegiatan konsolidasi demokrasi dan buka puasa bersama yang digelar di Batas Kota Takengon, Rabu, 18 Maret 2026.

“Jika kita membaca putusan MK, salah satu alasannya adalah perbaikan kualitas demokrasi. Jeda waktu dua sampai dua setengah tahun memberi ruang kepada pemilih untuk mengevaluasi pejabat pada level nasional,” kata Waladan saat menyampaikan dalam diskusi yang dihadiri Dialeksis.

Ia menjelaskan, jeda tersebut penting karena publik tidak lagi dipaksa menilai banyak level kontestasi dalam waktu yang berdekatan. Dengan demikian, pemilih dapat memusatkan perhatian pada rekam jejak dan kinerja pejabat nasional terlebih dahulu, lalu menjadikannya referensi dalam menentukan pilihan pada Pemilu Lokal.

Menurut Waladan, proses evaluasi publik itu pada akhirnya akan membentuk perilaku politik yang lebih rasional. Jika kinerja pejabat yang dipilih dinilai buruk, maka hal itu berpotensi memengaruhi preferensi politik masyarakat pada pemilihan di tingkat lokal. Sebaliknya, bila kinerja dinilai baik, maka kepercayaan publik juga berpeluang terbawa ke kontestasi berikutnya.

“Kalau pemilih kecewa terhadap kinerja pejabat yang dipilihnya, itu akan berimplikasi pada pilihan di Pemilu lokal. Sebaliknya, jika kinerjanya baik, dampaknya juga positif,” ujarnya.

Lebih jauh, Waladan menilai pemisahan pemilu juga dapat menjadi momentum untuk mengembalikan perhatian publik kepada isu-isu kedaerahan. Selama ini, kata dia, persoalan lokal kerap tidak menjadi perhatian utama karena tertutup oleh besarnya isu nasional yang menyita energi politik dan perhatian masyarakat.

“Selama ini isu lokal sering tidak menguat bahkan tenggelam. Dengan pemisahan ini, harapannya isu daerah menjadi isu utama,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari sisi stabilitas politik, jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal justru dapat membantu meredam ketegangan politik yang kerap muncul jika seluruh kontestasi digelar dalam waktu berdekatan. Menurutnya, MK memandang desain pemisahan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan daerah.

Di sisi regulasi, Waladan menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini tengah berlangsung di Komisi II DPR RI dengan melibatkan berbagai kalangan ahli. Ia menilai proses legislasi tersebut menjadi sangat penting karena akan menentukan arah teknis pelaksanaan pemilu ke depan.

“Ditargetkan pada tahun 2026 ini sudah ada UU Pemilu yang baru. Bawaslu juga akan dimintai pendapat. Sebagai pelaksana undang-undang, Bawaslu wajib menjalankan apapun yang menjadi ketentuan,” katanya.

Waladan juga menyoroti salah satu tujuan utama pemisahan pemilu, yakni untuk menghindari kejenuhan politik di tengah masyarakat. Menurutnya, dalam praktik pemilu serentak selama ini, partisipasi pemilih dari satu momentum ke momentum lain cenderung menurun.

“Pertimbangan MK juga untuk menghindari kejenuhan pemilih dan meningkatkan partisipasi. Kita melihat selama ini partisipasi dari Pemilu ke Pilkada cenderung menurun,” ujarnya.

Waladan menilai, jika desain baru ini benar-benar dijalankan dengan baik, maka proses demokrasi akan menjadi lebih sederhana, lebih fokus, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan secara lebih matang. Dalam konteks itu, pemilih tidak hanya diharapkan hadir di bilik suara, tetapi juga hadir dengan kesadaran politik yang lebih kritis.

“Kita harap mampu menghadirkan pemilih yang lebih kritis dan partisipatif,” pungkas mantan aktivis ini. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI