DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon hakim konstitusi unsur MA pada 2-5 Maret 2026 di Gedung MA, Jakarta. Tahap ini menjadi penentu dalam proses seleksi terbuka Tahun Anggaran 2026 sebelum nama terpilih diajukan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan proses seleksi harus menjunjung prinsip objektivitas dan akuntabilitas. Menurutnya, hakim konstitusi memegang peran sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, agar menghasilkan figur hakim yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga memiliki rekam jejak moral dan keberanian dalam menegakkan kebenaran serta keadilan,” ujarnya saat membuka tahapan seleksi.
Suharto mengingatkan MK memiliki kewenangan strategis, mulai dari menguji undang-undang terhadap UUD 1945 hingga memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Karena itu, ia menekankan pentingnya kepribadian yang tidak tercela serta jiwa kenegaraan yang kuat bagi calon hakim konstitusi.
“Seorang hakim MK dituntut memiliki kepribadian yang tidak tercela, adil, dan memiliki jiwa negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris MA, Sugiyanto, melaporkan jumlah peserta berkurang menjadi sembilan orang setelah satu kandidat mengundurkan diri. Dr. Sudharmawatiningsih sebelumnya mengajukan pengunduran diri setelah dilantik sebagai Panitera MA pada pertengahan Februari lalu.
“Jumlah peserta yang mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan menjadi sembilan orang,” kata Sugiyanto.
Tahapan seleksi meliputi penulisan makalah pada 2 Maret, anotasi putusan pada 3 Maret, serta wawancara pada 4-5 Maret 2026. MA menargetkan hasil akhir seleksi diumumkan pada 9 Maret 2026. Proses ini dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan MK diisi oleh hakim yang memiliki integritas dan kapasitas di tengah dinamika politik dan hukum nasional. [in]