Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Miliki Dasar Konstitusional dan Legalitas Jelas

DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Miliki Dasar Konstitusional dan Legalitas Jelas

Kamis, 12 Februari 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq. Foto: tangkapan layar.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan bahwa proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki landasan konstitusional serta dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menyampaikan bahwa mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden, dengan komposisi masing-masing tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.

“Norma konstitusi tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan atribusi kepada DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Sepanjang DPR menjalankan kewenangan tersebut sesuai prosedur, maka legitimasi konstitusionalnya tidak dapat dipersoalkan,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Selain merujuk pada UUD 1945, DPN PERMAHI juga menyoroti Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dilakukan oleh masing-masing lembaga pengusul secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Menurut DPN PERMAHI, mekanisme seleksi hakim konstitusi merupakan domain masing-masing lembaga negara, dengan tetap menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Sepanjang tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka, diputuskan melalui mekanisme resmi kelembagaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum proses tersebut memenuhi asas legalitas dan prinsip due process of law,” tegas Azhar.

DPN PERMAHI juga mengingatkan pentingnya membedakan antara perdebatan etik dan persoalan legalitas. Dalam perspektif hukum tata negara, kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim MK merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dirancang oleh konstitusi.

Meski demikian, organisasi mahasiswa hukum tersebut menegaskan bahwa dukungan terhadap legitimasi prosedural tidak menutup ruang pengawasan publik. Integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik hakim konstitusi dinilai tetap menjadi aspek fundamental dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution).

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan kajian kritis serta pengawasan akademik terhadap dinamika ketatanegaraan, guna memastikan setiap proses pengisian jabatan publik tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi supremasi konstitusi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI