Minggu, 13 Juli 2025
  • Gugat UU MK, Pemohon: MK Harus Tetap Jadi Negative Legislator, Bukan Positive Legislator
    Polkum | 5 hari lalu
    Gugat UU MK, Pemohon: MK Harus Tetap Jadi Negative Legislator, Bukan Positive Legislator

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pemohon, Marthen Boiliu, menilai Pasal 57 ayat (1) dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan ruang bagi MK untuk melampaui fungsinya sebagai negative legislator.