Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Skema Baru Hukuman Mati di KUHP: Terpidana Diberi Kesempatan 10 Tahun untuk Berubah

Skema Baru Hukuman Mati di KUHP: Terpidana Diberi Kesempatan 10 Tahun untuk Berubah

Jum`at, 13 Maret 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah antara negara yang menghapus hukuman mati dan negara yang tetap menerapkannya secara tegas. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Bandung - Pemerintah menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang disertai masa percobaan selama 10 tahun.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah antara negara yang menghapus hukuman mati dan negara yang tetap menerapkannya secara tegas.

“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah. Pidana mati tetap ada, tetapi ada masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ujar Eddy dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (13/3/2026).

Menurut Eddy, dalam praktik global terdapat beberapa model kebijakan terkait pidana mati. Ada negara yang sepenuhnya menghapus hukuman mati, ada pula negara yang masih mencantumkannya dalam undang-undang tetapi tidak pernah menerapkannya.

Selain itu, terdapat negara yang tetap menerapkan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, serta negara yang mempertahankannya dengan mekanisme masa percobaan seperti yang diatur dalam KUHP Indonesia.

Ia menambahkan, konsep masa percobaan tersebut juga pernah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006 yang membuka ruang bagi terpidana mati untuk memperbaiki diri sebelum eksekusi dijalankan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI