DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.