Selasa, 07 Oktober 2025
  • Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tidak Langgar UUD 1945
    Polkum | 4 hari lalu
    Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tidak Langgar UUD 1945

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/10/2025).

  • Revisi UUPA Disimpang Jalan, Bagaimana Endingnya?
    Analisis | 25 hari lalu
    Revisi UUPA Disimpang Jalan, Bagaimana Endingnya?

    DIALEKSIS.COM | Analisis - Kabar bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas menjadi alarm serius bagi masa depan otonomi Aceh. Awalnya tersiar informasi bahwa perubahan UUPA untuk tahun 2025 tidak termasuk dalam prioritas legislasi, yang berarti jika berpegang pada daftar ini, pembahasan RUU tersebut tidak akan dilakukan tahun depan.

  • Revisi UUPA Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Putra Aceh Semprot Forbes
    Nasional | 26 hari lalu
    Revisi UUPA Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Putra Aceh Semprot Forbes

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Absennya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 - 2029 memantik kritik keras. Putra Aceh sekaligus pemerhati pendidikan nasional, Dr. Badruddin, S.Pd.I., M.Pd, melayangkan surat terbuka kepada Ketua Forum Bersama Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh (Forbes Aceh).

  • Revisi UUPA Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Ketua Forbes Aceh Jangan Lepas Tangan
    Aceh | 27 hari lalu
    Revisi UUPA Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Ketua Forbes Aceh Jangan Lepas Tangan

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Ahli hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dr. M Yasir Putra SH MH, menyoroti absennya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 - 2029. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mencerminkan lemahnya posisi tawar politik Aceh di tingkat nasional.

  • Rakyat merasa dibohongi, Revisi UUPA Tak Masuk Prolegtas dan Prolegnas 2025-2029
    Aceh | 27 hari lalu
    Rakyat merasa dibohongi, Revisi UUPA Tak Masuk Prolegtas dan Prolegnas 2025-2029

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Tidak masuknya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 menandai kegagalan serius elite politik Aceh dalam menjaga marwah MoU Helsinki. Padahal kita tahu tidak sedikit uang Aceh habis dalam menyusun kembali draft UUPA agar dapat aplikatif serta memberi manfaat bagi masyarakat Aceh, dalam Fakta ini bukan sekadar soal daftar prioritas legislasi, tetapi sinyal bahwa kepentingan Aceh semakin terpinggirkan dalam percaturan politik nasional. 

  • Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas, ACSTF: Ketua Forbes Aceh Harus Bertanggung Jawab
    Parlemenkita | 27 hari lalu
    Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas, ACSTF: Ketua Forbes Aceh Harus Bertanggung Jawab

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) menyampaikan kritik tajam setelah revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dipastikan tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Koordinator Program ACSTF, Nina Noviana, menegaskan bahwa Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh harus bertanggung jawab secara moral dan jabatan kepada seluruh masyarakat Aceh atas kondisi ini. ACSTF mendorong adanya evaluasi kinerja perwakilan Aceh di pusat serta langkah solutif agar revisi UUPA tetap dapat diperjuangkan demi kepentingan Aceh ke depan.