DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusan tersebut dinilai memperkuat landasan hukum pemerintah dalam menangani kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
