Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Nasib Rektor di Jemari Menag

Nasib Rektor di Jemari Menag

Kamis, 17 November 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi. [Foto: BP2M/Alfiah]


Tetap Bersikukuh

Bagaimana pendapat dari pihak Kementerian Agama (Kemenag)? Pihak Kemenag memastikan pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Seperti dilansir Detik.com, Ali mengatakan PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.

"Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senatlah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor," kata pria yang akrab disapa Dhani itu.

Tahapan kedua adalah fit and proper test. Adapun tahapan fit and proper test dilakukan oleh Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.

Selanjutnya »     "Komsel beranggotakan tujuh orang yang d...
Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda