Beranda / Berita / Aceh / Prof Ismail Tak Permasalahkan Pemilihan Rektor UIN Ditunjuk oleh Menteri Agama

Prof Ismail Tak Permasalahkan Pemilihan Rektor UIN Ditunjuk oleh Menteri Agama

Rabu, 16 November 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Guru Besar IAIN Langsa Prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA.[Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilihan Rektor UIN dengan cara ditunjuk oleh Menteri Agama dianggap bisa diterima dan rasional. 

Ungkapan ini sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar IAIN Langsa Prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA.

Menurutnya, Menteri Agama sangat berhati-hati dalam menentukan orang, tidak berhenti pada hasil wawancara akan tetapi banyak aspek lain yang digali seperti integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi.

“Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Semua itu menjadi pertimbangan dalam menentukan terpilih tidaknya calon menjadi rektor,” ujar Prof Ismail kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (16/11/2022).

Di samping itu, penunjukkan rektor UIN oleh Menteri Agama menurut dia juga memenuhi asas transparansi. Karena seleksi administratif dan kualitatif dilakukan oleh panitia dan senat di perguruan tinggi masing-masing.

“pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Jadi senatlah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” jelas Prof Ismail.

Kemudian, lanjut dia, fit and proper test dilaksanakan oleh komisi seleksi untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat perguruan tinggi hingga calon rektor masuk tiga besar.

“Hasil fit and proper test dari komisi seleksi ini kan disampaikan ke menteri agama. Nah, menteri agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan komisi seleksi,” ucapnya.

Di sisi lain, implementasi Peraturan Menteri Agama menurut Prof Ismail sebagai upaya ikhtiar besar dalam meminimalisir munculnya fraksi dan kelompok di internal kampus.

“Peraturan menteri ini bentuk ikhtiar agar tidak adanya dinamika politik kampus akibat prosesi pemilihan rektor,” tandasnya.

"Mengenai sejumlah kritikan dari sejumlah pihak tentang PMA 68/2015, sebaiknya kritikan, gagasan dan masukan lazimnya disampaikan dengan basis data, akademik dan pengkajian rasional not prasangka apalagi fitnah. Nauzubillah," pungkasnya.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda