DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) di Aceh mencuat setelah Kabupaten Aceh Barat tidak masuk dalam daftar penerima tambahan anggaran senilai Rp824 miliar untuk penanganan pascabencana 2026.
Aceh Barat hanya memperoleh penyesuaian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp1,09 miliar dari total Rp75 miliar yang dibagikan ke seluruh kabupaten/kota. Perbedaan angka ini memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait dasar penentuan penerima tambahan TKD.
Namun, kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa skema TKD sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional, khususnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur bahwa tambahan dana difokuskan pada daerah yang secara teknis dikategorikan terdampak bencana.
Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, menjelaskan bahwa alokasi TKD tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebagian anggaran bahkan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria.
“Penentuan alokasi mengikuti aturan pusat. Provinsi hanya menjalankan sesuai kewenangan dan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan anggaran di tingkat provinsi juga dibatasi oleh kewenangan sektor, serta harus melalui mekanisme administratif seperti perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan pelaporan kepada DPRA.
Dalam kondisi fiskal terbatas, Pemerintah Aceh menerapkan skala prioritas. Daerah dengan tingkat kerusakan paling parah dan kesiapan program yang matang menjadi fokus utama.
Penentuan ini dilakukan bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan mempertimbangkan indikator teknis seperti validasi data kerusakan, urgensi penanganan, kelengkapan dokumen, serta kesiapan pelaksanaan kegiatan.
Pendekatan tersebut bertujuan agar anggaran bisa langsung digunakan dan tidak berujung pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Merespon hal tersebut, Dosen FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ramzi Murziqin, menegaskan bahwa keputusan terkait TKD bukanlah kebijakan sepihak pemerintah provinsi.
“Ini sudah melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahkan ada asistensi langsung dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. Prosesnya juga dilaporkan ke DPR,” ujarnya.
Menurutnya, dalam tata kelola keuangan negara, setiap kebijakan harus tunduk pada aturan. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah di luar parameter yang telah ditetapkan.
“Kalau dipaksakan di luar ketentuan, risikonya bukan hanya administratif, tapi juga hukum. Jadi kehati-hatian pemerintah provinsi justru bagian dari menjaga akuntabilitas,” jelasnya.
Ramzi juga menekankan bahwa penentuan TKD tidak hanya berdasarkan klaim dampak, tetapi harus melalui verifikasi teknis dan kesiapan program yang bisa dieksekusi.
Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, Ratnalia Indriasari, menilai polemik ini berkaitan dengan cara publik memahami keadilan anggaran.
“Dalam kebijakan fiskal, keadilan bukan berarti semua daerah mendapat bagian yang sama, tetapi bagaimana anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam situasi pascabencana, kecepatan dan kesiapan menjadi faktor penting. Anggaran harus dialokasikan ke daerah yang siap menjalankan program agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Kalau diberikan ke daerah yang belum siap, justru berpotensi menjadi SILPA dan tidak berdampak langsung,” katanya.
Menurut Ratnalia, langkah Pemerintah Aceh mencerminkan upaya menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan anggaran digunakan secara optimal.
Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara kebutuhan daerah dan batasan regulasi. Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif, melainkan penerapan prioritas berbasis aturan dan kondisi riil di lapangan.
“Ke depan, transparansi dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar kebijakan yang kompleks ini dapat dipahami publik secara utuh,” saran Indri.
“Sebab pada akhirnya, persoalan TKD bukan sekadar soal pembagian anggaran, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.