Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi
Font: Ukuran: - +
Pengungsi rohingya yang diangkut kedepan kantor Bupati Aceh Utara. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda Aceh Utara, Pemda Aceh Timur, dan Pemda Lhokseumawe) untuk memprioritaskan penampungan sementara bagi 110 orang Pengungsi Rohingya.
Diketahui ratusan pengungsi Rohingya termasuk anak-anak terkatung-katung setelah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kembali saling lempar tanggung jawab.
Masyarakat lokal yang dibiarkan menolong pengungsi dari luar negeri (pengungsi) menyerah setelah keputusan pemerintah pusat untuk merelokasi pengungsi rohingya tak digubris oleh Pemda Aceh Utara, Pemda Lhokseumawe, maupun Pemda Aceh Timur.
Dimana akhirnya masyarakat merelokasi pengungsi ke kantor bupati Aceh Utara pada sore hari setelah sebelumnya memberi waktu 2 x 24 jam bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Diketahui hingga kini, pengungsi masih berada di depan kantor bupati Aceh Utara tanpa atap dan diguyur air hujan.
Selanjutnya » Dalam keterangannya yang diterima Dialek...- Ratusan Pengungsi Rohingya Kecamatan Muara Batu Dipindahkan ke Kantor Bupati Aceh Utara
- Mahasiswa MBKM USK di Dinas ESDM Aceh Ikut Eksplorasi Seismik Bersama PGE di Aceh Utara
- Terkait Etnis Rohingya di Aceh Utara, UNHCR: Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
- Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Belum Ditahan