3. Mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk turut menangani dan memfasilitasi penentuan lokasi penampungan pengungsi dari luar negeri di wilayahnya;
4. Mendesak Pemerintah Kota/Kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dsb untuk turut merespon dan menyatakan kesiapannya dalam penerimaan pengungsi dari luar negeri melalui pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Daerah, serta menyelenggarakan koordinasi dengan satuan tugas serta lembaga kemanusiaan untuk bersama-sama menangani pengungsi dari luar negeri;
5. Mendorong inisiatif dan koordinasi bersama terkait pelayanan kesehatan, logistik, makanan, dsb sesuai dengan hak asasi manusia dan semangat kemanusiaan melalui koordinasi pemerintah. Hal ini termasuk secara transparan menyampaikan peran dan keterbatasan dari setiap lembaga kemanusiaan yang menangani pengungsi;
6. Mengapresiasi peran serta warga masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang turut terlibat dalam penanganan pengungsi di wilayah Aceh, di tengah absennya langkah kongkrit dari pemerintah. []