kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi

Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi

Jum`at, 25 November 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Pengungsi rohingya yang diangkut kedepan kantor Bupati Aceh Utara. [Foto: Istimewa]

Dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (25/11/2022), SUAKA, LBH Banda Aceh, dan KontraS Aceh menanggapi situasi tersebut yang memprihatinkan dan darurat. Oleh karenanya dalam pernyataannya; 

1. didesak agar segera tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan dan menghormati Perpres 125 tahun 2016 dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Pemda Aceh Utara, Pemda Aceh Timur, dan Pemda Lhokseumawe, Pemda Langsa serta berbagai pihak untuk segera mengambil keputusan terkait penyediaan tempat yang layak bagi pengungsi di depan kantor Bupati Aceh Utara termasuk mekanisme pendanaannya;

2. Mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk meminta Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri segera mengambil tindakan ketika koordinasi tidak berjalan maksimal.

Hal ini utamanya dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya dalam memberikan keputusan mengenai lokasi tempat penampungan bagi pengungsi di kota-kabupaten di Aceh. 

Tempat Penampungan ini dapat diselenggarakan di kota kabupaten terdekat yang dipersiapkan untuk menangani pengungsi dari luar negeri termasuk Aceh Utara, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Timur, dsb;

Selanjutnya »     3. Mendesak Pemerintah Provinsi Aceh un...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda