kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi

Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi

Jum`at, 25 November 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Pengungsi rohingya yang diangkut kedepan kantor Bupati Aceh Utara. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda Aceh Utara, Pemda Aceh Timur, dan Pemda Lhokseumawe) untuk memprioritaskan penampungan sementara bagi 110 orang Pengungsi Rohingya.

Diketahui ratusan pengungsi Rohingya termasuk anak-anak terkatung-katung setelah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kembali saling lempar tanggung jawab.

Masyarakat lokal yang dibiarkan menolong pengungsi dari luar negeri (pengungsi) menyerah setelah keputusan pemerintah pusat untuk merelokasi pengungsi rohingya tak digubris oleh Pemda Aceh Utara, Pemda Lhokseumawe, maupun Pemda Aceh Timur. 

Dimana akhirnya masyarakat merelokasi pengungsi ke kantor bupati Aceh Utara pada sore hari setelah sebelumnya memberi waktu 2 x 24 jam bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Diketahui hingga kini, pengungsi masih berada di depan kantor bupati Aceh Utara tanpa atap dan diguyur air hujan.

Selanjutnya »     Dalam keterangannya yang diterima Dialek...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda