Hadirnya PPHAM Dapat Menganulir UUPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang sudah dibentuk ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Tim ini dibentuk oleh Joko Widodo Republik Indonesia yang menunjuk Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah.
Berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020, tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu ini memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat.
Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat di masa lalu menggelar rapat perdana di Kota Surabaya, Jawa Timur. [Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A]Selain itu, tim PPHAM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembentukan tim PPHAM ini sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Diketahui adapun susunan anggota resmi yang ditunjuk sesuai Pasal 5 huruf b, antara lain; Ketua Makarim Wibisono, Wakil Ketua Ifdhal Kasim, Sekretaris Suparman Marzuki.
Sedangkan anggota yakni; Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu.
Selanjutnya » Lantas apakah tim PPHAM ini akan berlaku...