- Sikapi Dinamika Pemilu 2024, Ratusan Pakar Hukum Gelar Konferensi Nasional
- Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Dibatalkan, Kepala Biro PBJ Aceh: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
- BI Nilai Aceh Perlu Hilirisasi Pertanian dan Pariwisata
- Spanduk Peserta Pemilu 2024 Sudah Berkeliaran, Komisioner Panwaslih Aceh: Penertiban Pakai Peraturan Daerah
-
Nasional | 6 bulan laluJokowi Terbitkan Dua Kebijakan, 19 Kementerian/Lembaga Ditunjuk Penuhi Hak Korban HAM
DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) dan keputusan presiden (keppres) sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) pada Rabu (15/3/2023) lalu.
-
Aceh | 8 bulan laluAktivis HAM: Presiden Jokowi Keliru Simpulkan Kasus HAM di Aceh
DIALEKSIS.COM | Aceh - Aktivis HAM Aceh, Zulfikar Muhammad menyebutkan PresidenJokowi keliru dalam menyebutkan konteks kasus pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya tidak satu wilayah saja, melainkan seluruh Aceh mengalami pelanggaran HAM.
-
Aceh | 10 bulan laluIni Masukan KKR Aceh untuk Tim PPHAM
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Mastur Yahya mengungkap sejumlah masukan yang diberikan kepada Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial (PPHAM).
-
Aceh | 10 bulan laluBerikut Ruang Lingkup Data Kasus Tim PPHAM, Simak
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keppres 17/2022 mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut dengan Tim PPHAM.
-
Nasional | 11 bulan laluDiskusi KSP Soal Keppres Tim PPHAM, Disebut ‘Jalan Tol’ Pemenuhan Hak Korban
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) merupakan bypass (jalan elak) atas kebuntuan upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat dan ‘jalan tol’ bagi komitmen pemenuhan hak korban yang telah bertahun-tahun belum terealisasi.
-
Aceh | 11 bulan laluPembentukan Tim PPHAM, Ini Sikap KKR Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) menjadi Pro dan Kontra dikalangan masyarakat.
-
Aceh | 11 bulan laluLBH Banda Aceh Tegas Tolak Pembentukan PPHAM
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) Yang Berat Masa Lalu.
-
Aceh | 11 bulan laluCatatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Keppres Tim PPHAM.
-
Aceh | 11 bulan laluHadirnya PPHAM Dapat Menganulir UUPA
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang sudah dibentuk ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
-
Aceh | 1 tahun laluKontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum.
-
Aceh | 1 tahun laluPembentukan PPHAM: Ini Langkah Yang Baik Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022).
-
Aceh | 1 tahun laluAktivis HAM Aceh Sebut Jokowi Tak Perlu Bikin Tim PPHAM, Nilai Ada Keganjilan Dibalik Pembentukan
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis HAM, Hendra Saputra mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya tak perlu membentuk tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.