Hadirnya PPHAM Dapat Menganulir UUPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
Lantas apakah tim PPHAM ini akan berlaku juga di Aceh? Menanggapi itu, Dialeksis.com, tepatnya pada Kamis (22/9/2022) mewawancarai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul.
Sebelumnya ia mengatakan, dalam penyelesaian diluar non-yudisial secara nasional tidak bisa menyampingkan pertanggungjawaban secara yudisial.
Menurutnya, walaupun adanya pengungkapan kebenaran dari korban, pelaku tidak untuk diadili tidak bisa dianulir. “Ketika telah mengakui adanya korban, maka adanya pelaku,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (22/9/2022) lalu.
Dia mengungkapkan bahwa ada 4 Instrumen yang harus dipenuhi negara terhadap Korban, yakni 3 (Tiga) hak korban, 2 (Dua) hak mendasar korban dan 3 hak semua warga negara dalam konsep Transitional Justice. “Cara agar korban mendapatkan haknya itu yaitu pelaku dihukum,” tukasnya.
Selanjutnya » Apakah dapat berlaku di Aceh?Dia menjela...