Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Tujuh Terdakwa Korupsi Proyek Wastafel Covid-19 di Aceh Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

Tujuh Terdakwa Korupsi Proyek Wastafel Covid-19 di Aceh Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

Rabu, 04 Februari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) untuk SMA dan SMK se-Aceh Tahun Anggaran 2020 terhadap tujuh terdakwa yaitu anggota DPRK Aceh Besar Wiki Noviandi dan Direktur CV Ratu Arieska, Syifak Muhammad Yus, Iqbal, Herlin, Mursalin, Muslim Ibrahim, dan Abdul Hanif di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (2/2/2026). [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) untuk SMA dan SMK se-Aceh Tahun Anggaran 2020 kembali bergulir di meja hijau.

Sebanyak tujuh terdakwa, termasuk anggota DPRK Aceh Besar Wiki Noviandi dan Direktur CV Ratu Arieska, Syifak Muhammad Yus, resmi didakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Putra Masduri, membacakan uraian dugaan perbuatan melawan hukum yang menjerat para terdakwa.

Selain Wiki dan Syifak, lima terdakwa lain yang turut dihadapkan ke persidangan yakni Iqbal, Herlin, Mursalin, Muslim Ibrahim, dan Abdul Hanif.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa proyek pengadaan wastafel dan sarana sanitasi untuk SLB, SMA, dan SMK di seluruh Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui Dinas Pendidikan Aceh. Anggaran tersebut dialokasikan pada 2020 dalam skema refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang seharusnya mendukung penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah itu justru diduga sarat penyimpangan.

“Pelaksanaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, dan SMK di seluruh Aceh yang bersumber dari APBA Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar,” ungkap JPU Putra Masduri di hadapan majelis hakim.

Angka kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh BPKP Aceh.

Jaksa juga memaparkan peran masing-masing terdakwa dalam proyek tersebut. Disebutkan, pada Oktober 2020, Syifak Muhammad Yus bertemu dengan Wiki Noviandi untuk menawarkan sejumlah paket pekerjaan.

Pertemuan itu berujung pada kesepakatan pengelolaan proyek, yang kemudian menyeret beberapa nama lain.

Dalam dakwaan terungkap, Syifak Muhammad Yus menjadi pihak yang mengelola paket terbanyak, yakni 159 paket pekerjaan.

Sementara itu, Wiki Noviandi mengelola 20 paket, Iqbal mengelola 20 paket, Herlin mengelola 36 paket, Mursalin mengelola 24 paket, Muslim Ibrahim mengelola 20 paket dan Abdul Hanif mengelola 20 paket.

Perkara ini bukan yang pertama dalam kasus korupsi proyek wastafel sekolah di Aceh. Sebelumnya, sejumlah pihak telah lebih dulu divonis bersalah.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp239,5 juta. Adapun Muchlis, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, divonis satu tahun penjara.

Atas perbuatannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta perubahan dan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI