DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Sosial Kota Banda Aceh menyelesaikan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak asal Gampong Lampoh Dayah, Kecamatan Jaya Baru, setelah melalui serangkaian proses asesmen dan case conference lintas sektor.
Tahapan akhir penanganan ditandai dengan pengembalian anak kepada orang tua melalui mekanisme terminasi yang dilaksanakan di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan oleh orang tua kandung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial Kota Banda Aceh bersama pekerja sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), aparat gampong, dan kepolisian melakukan penanganan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Anak sempat mendapatkan perlindungan sementara serta pendampingan intensif di RSAN.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh mengatakan, keputusan terminasi diambil setelah dilakukan beberapa kali case conference yang melibatkan lintas sektor, termasuk kepolisian, pihak sekolah, perangkat gampong, dan lembaga terkait lainnya.
“Seluruh tahapan kami lakukan berdasarkan hasil asesmen dan kesepakatan bersama untuk memastikan keamanan serta kesiapan anak dan keluarga,” ujarnya.
Sebelum terminasi dilaksanakan, Dinas Sosial Kota Banda Aceh juga melakukan kunjungan langsung ke rumah anak untuk menilai kondisi lingkungan tempat tinggal. Aspek keamanan dan kenyamanan rumah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan pengembalian anak ke keluarga.
Dalam kegiatan terminasi tersebut, orang tua anak menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi kekerasan terhadap anak. Pasca pengembalian, disepakati adanya monitoring dan pendampingan berkelanjutan oleh lintas sektor.
“Jika di kemudian hari ditemukan kembali adanya kekerasan, maka kesepakatan ini gugur dan kasus akan diproses melalui jalur hukum,” tegasnya. [*]