Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Tanpa Izin PKKPRL, Aktivitas Reklamasi 1,72 Hektare di Gresik Dihentikan

Tanpa Izin PKKPRL, Aktivitas Reklamasi 1,72 Hektare di Gresik Dihentikan

Rabu, 18 Februari 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Gresik - Aktivitas reklamasi tanpa izin di wilayah Gresik, Jawa Timur, dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penghentian dilakukan karena perusahaan diduga tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penindakan dilakukan tim Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa pada Selasa (17/2/2026). Luasan reklamasi oleh PT SSM tercatat sekitar 1,72 hektare.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan kegiatan dihentikan karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Pung menegaskan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus kegiatan reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Ini bentuk kehadiran negara untuk menjaga sumber daya laut dan wilayah pesisir dari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan,” kata dia dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (18/2/2026).

Setelah penghentian sementara, KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan sanksi administratif maupun langkah hukum berikutnya. 

“Kami akan mendalami seluruh aspek perizinan. Sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI