Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Diduga Jual Tanah Negara, TA Khalid Dilaporkan ke Polres Lhokseumawe; Klarifikasi BPN Tak Kunjung Diberikan

Diduga Jual Tanah Negara, TA Khalid Dilaporkan ke Polres Lhokseumawe; Klarifikasi BPN Tak Kunjung Diberikan

Selasa, 20 Januari 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

ilustrasi. Foto: diolah oleh Artificial Intelligence 


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dugaan penjualan tanah negara yang menyeret nama TA Khalid terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kasus ini pertama kali diberitakan Dialeksis pada 14 Januari 2026 melalui laporan berjudul Diduga Jual Tanah Negara, TA Khalid Dilaporkan ke Polres Lhokseumawe. 

Sejak itu, Dialeksis secara konsisten mengawal perkembangan perkara dengan menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga lembaga kajian.

Pengacara TA Khalid, Safaruddin, S.H., M.H., menyampaikan kepada Dialeksis bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan setiap tudingan harus dibuktikan secara objektif berdasarkan data dan fakta hukum, serta meminta agar penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan tuntas.

Dari kalangan akademisi, ahli hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Delfi Suganda, S.H.I., LL.M., menekankan bahwa dugaan penjualan tanah negara tidak dapat dilepaskan dari aspek legalitas status tanah, keabsahan dokumen, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat. 

Menurutnya, peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi sangat krusial dalam memberikan penjelasan resmi terkait status hukum objek tanah yang dipermasalahkan.

Pandangan kritis juga datang dari lembaga kajian Analisa Demokrasi Indonesia (ADI). Melalui Zulfikar Mirza, ADI menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset negara dan transparansi birokrasi. 

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dari institusi publik sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, Redaksi Dialeksis telah berupaya meminta klarifikasi langsung dari Husni, S.ST., Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lhokseumawe. Komunikasi dilakukan sejak Kamis, 15 Januari 2026. 

Dalam respons awalnya, Husni menyatakan tengah fokus pada penanganan pasca banjir dan menyebutkan bahwa tanggapan resmi sedang disiapkan oleh stafnya.

Namun demikian, hingga Selasa, 20 Januari 2026, atau setelah dua hari penantian, klarifikasi resmi yang diminta tidak juga disampaikan. Bahkan sampai pukul 15.30 WIB, Redaksi Dialeksis belum menerima jawaban atau kepastian tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terkait polemik hukum TA Khalid yang berada dalam wilayah kerja BPN setempat.

Sikap tersebut dinilai redaksi tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan tidak mendukung kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Redaksi menilai, sebagai pejabat publik, Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui media, terutama dalam isu yang menyangkut aset negara dan kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Dialeksis masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Redaksi menegaskan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI