DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dugaan penjualan tanah negara yang menyeret nama anggota DPR RI, TA Khalid, mendapat sorotan luas. Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza alias Zaza, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut laporan tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional agar publik memperoleh kepastian hukum.
Kasus bermula dari laporan pengusaha asal Kota Lhokseumawe, Sofian M. Diah, ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan pengalihan hak atas sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Sofian mengaku membeli tanah itu dari TA Khalid pada 2017 dengan harga sekitar Rp400 ribu per meter persegi total sekitar Rp421 juta. Dalam perjanjian jual beli, kata Sofian, penjual menjanjikan dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik (SHM). Namun tujuh tahun berlalu, sertifikat belum diterbitkan maupun diserahkan.
Belakangan, menurut Sofian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan sungai atau badan air. Hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2014 membuat permohonan pendaftaran hak atas tanah itu tidak dapat diproses.
Menanggapi perkembangan ini, Zulfikar Mirza menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik dan kepentingan pihak manapun.
“Ketika muncul dugaan penjualan tanah negara, apalagi melibatkan pejabat publik atau anggota DPR, proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan khusus,” kata Zulfikar kepada Dialeksis.com, Jumat (16/1/2026).
Zulfikar menambahkan beberapa langkah konkret yang menurutnya perlu ditempuh aparat agar kasus ini jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Pertama, lakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh: AJB, bukti pembayaran, peta bidang, serta arsip BPN. Kedua, audit lapangan untuk memastikan apakah benar lokasi itu termasuk badan air atau daerah riparian sesuai RTRW. Ketiga, buka akses informasi publik sehingga semua pihak bisa melihat bukti-bukti yang relevan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pemalsuan dokumen, maka penyidik harus menindaklanjuti dengan proses hukum yang sesuai.
“Ini bukan sekadar persoalan kerugian individu. Bila tanah itu merupakan aset negara atau kawasan sungai, negara dirugikan dan tata kelola agraria terciderai. Oleh karena itu penyidikan harus dilakukan serius, tanpa tebang pilih,” tegas Zulfikar.
Meski menuntut transparansi, Zulfikar turut mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. “Kita tidak boleh menghakimi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun proses penyelidikan harus terbuka agar publik mendapat kepastian,” kata dia.
Dalam perkembangan lain, TA Khalid membantah tuduhan penipuan dan penjualan tanah negara sebagaimana dilaporkan Sofian. Mengutip pemberitaan rakyataceh.net (14/1/2026), TA Khalid mengklaim pihaknya telah membeli lahan itu pada 2006 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 157/MD/2006 dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. Menurutnya, sebagian lahan kemudian dijual seluas sekitar 1.000 meter persegi atas inisiatif rekan, dan tidak ada niat untuk menjual aset negara.
“Kalau disebut tanah negara, kenapa di sebelah-sebelahnya justru keluar hak milik semua. Saya beli tanah itu dengan AJB,” ujar TA Khalid. Ia juga menyebut sempat ada upaya penyelesaian damai sebelumnya dan mengklaim pihak pembeli pernah menuntut pengembalian uang jauh melebihi harga jual awal.
“Dulu sudah ada kesepakatan damai. Sekarang dipersoalkan lagi. Dia minta pengembalian uang sampai dua miliar, itu tidak mungkin. Jual beli ini sesuai kesepakatan, dan saya tidak menipu,” tegasnya.
Kasus ini kini berada pada titik yang menuntut klarifikasi dari institusi terkait. Masyarakat dan pengamat mengharapkan BPN, Polres Lhokseumawe, serta jika diperlukan inspektorat atau Komisi Aparatur Negara terkait melakukan pemeriksaan administratif dan, bila ada indikasi pidana, penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Zulfikar menegaskan kembali pentingnya keterbukaan,“agar tidak ada spekulasi dan kepanikan publik, buka saja data dan hasil pemeriksaan. Publik berhak tahu.,” tutupnya.
Dialeksis.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru seputar hasil penyidikan serta respons pihak berwenang.