DIALEKSIS.COM | Aceh - Polemik dugaan penjualan tanah milik TA Khalid yang menyeret nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali menyita perhatian publik. Laporan yang diajukan pengusaha Sofian M Diah ke kepolisian setempat tidak hanya memunculkan perdebatan antarindividu, tetapi juga membuka diskursus yang lebih luas tentang kepastian hukum, tata kelola agraria, serta integritas penegakan hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Dialeksis menghubungi ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh, Dr. Delfi Suganda, S.H.I., LL.M untuk meminta tanggapannya, dirinya memberikan pandangan akademis agar persoalan ini tidak disederhanakan semata sebagai konflik personal. Menurutnya, kasus ini harus dibaca secara utuh dengan memisahkan secara tegas aspek perdata, administratif, dan potensi pidana yang mungkin timbul.
Dr Delfi menjelaskan bahwa pada dasarnya transaksi jual beli tanah merupakan hubungan keperdataan antara para pihak. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika objek tanah yang diperjualbelikan ternyata berada dalam kawasan yang secara hukum tidak dapat dialihkan haknya.
“Di titik inilah negara hadir. Jika berdasarkan dokumen resmi dan tata ruang ternyata tanah tersebut berada di kawasan sungai, badan air, atau ruang yang dilindungi, maka persoalannya tidak lagi murni perdata. Ia berpotensi menyentuh aspek hukum publik dan pidana,” ujar Dr Delfi kepada Dialeksis, Minggu 18 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa alat bukti menjadi kunci utama untuk menjernihkan persoalan. Akta jual beli, bukti pembayaran, peta bidang, serta keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah harus diuji secara objektif dan terbuka.
Menurutnya, akta jual beli hanya membuktikan adanya kesepakatan antarpara pihak, bukan jaminan mutlak atas lahirnya hak. Hak atas tanah, kata Dr Delfi, ditentukan oleh pencatatan resmi dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Terkait penetapan kawasan ruang terbuka hijau atau perubahan fungsi ruang, Dr Delfi menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban administratif untuk memberikan kejelasan dan pemberitahuan yang memadai kepada pemilik lahan. Jika perubahan kebijakan tata ruang dilakukan tanpa mekanisme informasi yang transparan, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum administratif tersendiri.
Dalam konteks penegakan hukum, Dr Delfi mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan opini publik.
“Penyidik harus fokus pada dua hal utama, apakah ada unsur kesengajaan atau pengetahuan bahwa objek tanah tidak dapat dialihkan, serta apakah terdapat indikasi pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen. Jika unsur itu tidak ditemukan, maka jalur penyelesaian yang lebih tepat adalah perdata atau administratif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya independensi aparat dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik. Menurutnya, transparansi proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ketika kasus melibatkan figur publik, ruang spekulasi akan sangat besar. Karena itu, keterbukaan data dan penjelasan institusional dari kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar publik memperoleh kepastian hukum,” kata Dr Delfi.
Lebih jauh, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Polemik yang berkembang di ruang publik, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi vonis sosial sebelum adanya kesimpulan hukum yang sah.
“Hukum harus menjadi alat pemulihan dan kepastian, bukan instrumen tekanan atau stigma. Selama proses berjalan profesional dan akuntabel, baik hak individu maupun kepentingan negara dapat dilindungi secara seimbang,” pungkas Dr Delfi.
Polemik ini kini berada pada fase krusial yang menuntut klarifikasi menyeluruh dari institusi terkait. Publik menantikan langkah aparat penegak hukum dan otoritas pertanahan untuk membuka fakta secara terang, sehingga persoalan tidak terus berlarut dan kepastian hukum dapat segera terwujud.