Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / Didakwa Angkut Senjata Ilegal, Pengadilan Rusia Vonis Warga AS 5 Tahun Penjara

Didakwa Angkut Senjata Ilegal, Pengadilan Rusia Vonis Warga AS 5 Tahun Penjara

Selasa, 20 Januari 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi senjata api ilegal. [Foto: Pixabay]


DIALEKSIS.COM | Moskow - Pengadilan Rusia telah menghukum dan menjatuhkan vonis kepada seorang warga Amerika atas tuduhan pengangkutan senjata ilegal, kata pejabat pengadilan pada hari Senin (19/1/2026).

Warga negara AS tersebut, yang diidentifikasi sebagai Charles Wayne Zimmerman, dijatuhi hukuman 5 tahun oleh pengadilan di resor Laut Hitam Rusia, Sochi, setelah sebuah senapan ditemukan di kapal pesiarnya pada bulan Juni. Petugas bea cukai Rusia menemukan senjata tersebut saat memeriksanya setibanya di Sochi.

Layanan pers pengadilan regional mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Zimmerman mengatakan kepada pengadilan bahwa ia pergi ke Rusia untuk bertemu dengan seorang wanita yang sebelumnya telah dihubunginya secara online. Ditambahkan bahwa Zimmerman berpendapat bahwa ia membeli senjata tersebut untuk membela diri dan tidak menyadari bahwa menyimpan senjata tersebut di kapal pesiarnya tidak diperbolehkan.

Tidak ada komentar langsung dari pejabat AS.

Zimmerman merupakan salah satu dari sedikit warga Amerika yang masih berada dalam tahanan Rusia setelah serangkaian pertukaran tahanan tingkat tinggi dengan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir. [AP]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI