DIALEKSIS.COM | Dialektika - Sengketa sebidang tanah di pinggiran Kota Lhokseumawe mendadak menjelma menjadi perkara publik. Nama TA Khalid, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, terseret dalam laporan dugaan penjualan tanah negara yang kini ditangani Polres Lhokseumawe. Bagi pelapor, Sofian M. Diah, perkara ini bermula dari transaksi jual beli yang tak pernah berujung kepastian. Namun bagi publik, kasus ini membuka tabir problem lama, apa itu rapuhnya tata kelola agraria, abu-abu antara ranah perdata dan publik, serta ujian serius terhadap integritas pejabat negara.
Sofian, pengusaha asal Lhokseumawe, melaporkan TA Khalid setelah merasa dirugikan dalam transaksi pembelian tanah seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Transaksi itu terjadi pada 2017. Harga disepakati Rp400 ribu per meter persegi, dengan nilai total sekitar Rp421 juta. Saat itu, Sofian mengaku diyakinkan bahwa tanah tersebut memiliki dokumen lengkap dan dapat disertifikatkan sebagai Hak Milik.
“Tujuh tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah ada,” kata Sofian.
Merasa dipermainkan, Sofian menelusuri status tanah itu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe. Jawaban yang ia terima justru menjadi titik balik perkara. Dalam surat resmi tertanggal Juni 2024, BPN menyatakan permohonan pendaftaran pertama atas bidang tanah tersebut tidak dapat diproses.
Alasannya tegas lokasi tanah berada di kawasan sungai atau badan air, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan peta dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2014.
“Terhadap objek yang dimohon tersebut tidak dapat kami tindaklanjuti untuk penerbitan haknya,” demikian bunyi surat BPN itu.
Jika merujuk pada ketentuan tata ruang dan hukum agraria, kawasan sungai dan badan air merupakan ruang lindung yang tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan. Artinya, tanah tersebut jika benar berada di kawasan itu tidak sekadar bermasalah secara administratif, tetapi berpotensi merupakan tanah negara.
Temuan ini yang kemudian mendorong Sofian melaporkan dugaan pengalihan hak atas tanah negara ke kepolisian. Ia mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 juta, dan menilai kerugian itu bisa bertambah seiring kenaikan Nilai Jual Objek Pajak.
Kasus ini segera menarik perhatian pengamat. Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia, Zulfikar Mirza, menilai perkara tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai konflik jual beli biasa.
“Ketika ada dugaan penjualan tanah negara, apalagi melibatkan pejabat publik, ini bukan lagi soal individu. Ini menyangkut tata kelola aset negara dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Zulfikar mendesak kepolisian mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, verifikasi dokumen jual beli, audit lapangan, serta pembukaan akses informasi menjadi keharusan.
“Tidak boleh ada perlakuan khusus. Semua bukti harus dibuka agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pemalsuan dokumen, proses pidana harus ditempuh tanpa kompromi.
TA Khalid membantah tuduhan penipuan maupun penjualan tanah negara. Ia mengklaim membeli lahan tersebut sejak 2006 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 157/MD/2006 dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. Sebagian lahan, menurutnya, kemudian dijual kepada Sofian melalui Akta Jual Beli pada 2019.
“Kalau disebut tanah negara, kenapa di sekitarnya keluar hak milik semua,” kata TA Khalid dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media.
Kuasa hukum TA Khalid, Safaruddin, menegaskan bahwa perkara ini murni persoalan keperdataan. Ia menyebut kliennya baru mengetahui tanah tersebut masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau setelah menerima somasi dari Sofian pada 2025.
Penetapan RTH, kata Safaruddin, dilakukan melalui Qanun RTRW tanpa pemberitahuan kepada kliennya sebagai pemilik lahan. Sebagai respons, TA Khalid mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan memperoleh Persetujuan PKKPR pada Oktober 2025.
Safaruddin bahkan menyebut permohonan sertifikat Hak Milik ke BPN kini tengah diproses dan bisa diterbitkan jika Sofian bersedia menandatangani persetujuan sebagai pemilik lahan berbatasan.
Namun klaim ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika status tanah bermasalah sejak awal, mengapa transaksi jual beli tetap dilakukan? Dan sejauh mana seorang pejabat publik patut mengetahui status hukum objek yang diperjualbelikannya?
Ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Delfi Suganda, mengingatkan bahwa akta jual beli tidak otomatis melahirkan hak atas tanah.
“Akta hanya membuktikan adanya kesepakatan antar pihak. Hak atas tanah ditentukan oleh pencatatan resmi dan kesesuaiannya dengan tata ruang,” ujarnya.
Menurut Delfi, persoalan berubah serius ketika objek transaksi berada di kawasan yang secara hukum tidak dapat dialihkan. Pada titik itu, negara memiliki kepentingan langsung.
“Kalau tanah berada di kawasan sungai atau badan air, maka ini bukan lagi perdata murni. Ada potensi pelanggaran hukum publik,” katanya.
Ia menekankan penyidik perlu menelusuri dua hal krusial: apakah penjual mengetahui atau patut mengetahui status tanah, serta apakah terdapat penggunaan dokumen yang menyesatkan.
Kasus ini menempatkan TA Khalid pada posisi yang sensitif. Sebagai anggota DPR RI, ia bukan hanya subjek hukum biasa, tetapi pejabat publik yang terikat etika dan tanggung jawab moral.
Publik bertanya: bagaimana mungkin seorang legislator terlibat transaksi tanah yang secara administratif dinyatakan berada di kawasan terlarang? Apakah ini kelalaian, atau ada praktik pembiaran yang lebih sistemik dalam pengelolaan ruang?
Lebih jauh, perkara ini mencerminkan masalah klasik agraria di Indonesia yakni tumpang tindih klaim, lemahnya pengawasan tata ruang, serta minimnya perlindungan bagi pembeli beritikad baik.
Jika aparat penegak hukum gagal menjernihkan perkara ini secara terbuka, ketidakpercayaan publik akan semakin dalam. Sebaliknya, penanganan yang transparan dan berani bisa menjadi preseden penting bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan.
Kini, bola berada di tangan kepolisian dan otoritas pertanahan. Publik menanti apakah perkara ini akan berhenti sebagai sengketa perdata, atau berlanjut sebagai dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.
Bagi Sofian, laporan ini adalah upaya terakhir mencari keadilan. Bagi masyarakat, ini adalah cermin tentang bagaimana negara melindungi ruang publiknya. Dan bagi TA Khalid, kasus ini menjadi ujian reputasi sekaligus integritas sebagai wakil rakyat.
Dialektika ini belum selesai. Yang pasti, sengketa sebidang tanah di Lhokseumawe telah membuka pertanyaan besarnya yaitu siapa sebenarnya yang menjaga tanah negara, ketika mereka yang duduk di kursi kekuasaan justru ikut memperdagangkannya?