DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan bagian dari kawasan lindung yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media yang mengaitkan nama anggota DPR RI asal Aceh, T. A. Khalid, dengan persoalan pertanahan di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi administratif dan pemetaan terhadap objek tanah yang menjadi sorotan publik. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan data pertanahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014.
“Berdasarkan RTRW, kawasan sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung yang secara prinsip diperuntukkan bagi fungsi perlindungan lingkungan,” kata Husni dalam keterangannya khusus kepada Dialeksis.com, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang.
Menurut Husni, Kantor Pertanahan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan secara sepihak, melainkan berpegang pada data administrasi, peta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dan berlapis.
“Kami siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe, instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lanjutan, termasuk penegasan batas sempadan sungai,” ujarnya.
Koordinasi tersebut, kata Husni, diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan. Ia menambahkan, penegasan batas sempadan sungai menjadi penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim maupun polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe juga mengimbau publik agar menunggu hasil pemeriksaan administratif dan koordinasi lintas instansi sebelum menarik kesimpulan. Husni menegaskan, lembaganya berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan tata ruang daerah. [red]