DIALEKSIS.COM | Jantho - Polemik terkait persyaratan pengangkatan calon aparatur gampong di Kabupaten Aceh Besar dinilai harus segera diakhiri. Ketidakpahaman sebagian masyarakat terhadap aturan yang berlaku dikhawatirkan dapat meluas dan memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
"Pengangkatan aparatur gampong tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pengangkatan calon aparatur gampong harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di Kabupaten Aceh Besar diperkuat dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.
“Tentang persyaratan pengangkatan aparatur gampong, sebenarnya sudah sering kami sosialisasikan. Saya berharap pihak kecamatan hendaknya lebih memperkuat dan menyebarluaskan informasi tersebut ke masyarakat, khususnya para keuchik, apalagi kita di Aceh Besar banyak keuchik yang baru dilantik, maka perlu lebih diperkuat publikasinya," katanya
"Jadi untuk pengangkatan aparatur gampong tetap harus mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, pasal 50 yang mengatur syarat-syarat dapat diangkat dalam jabatan aparatur desa dan qanun Aceh Besar, nomor 2 tahun 2020, pasal 33, tentang pemerintah gampong,” tegas Kepala DPMG Aceh Besar yang akrab disapa Abi.
Carbaini juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon aparatur gampong. Di antaranya berusia 20 hingga 42 tahun, memiliki ijazah SMA atau sederajat, serta telah berdomisili di gampong setempat minimal satu tahun.
Calon aparatur gampong yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut, lanjutnya, akan diusulkan oleh keuchik untuk kemudian direkomendasikan dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum akhirnya diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Keuchik. [*]