Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Negara Turun Tangan, Izin Perusahaan Perusak Hutan Aceh Dicabut

Negara Turun Tangan, Izin Perusahaan Perusak Hutan Aceh Dicabut

Selasa, 20 Januari 2026 20:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Doc  Humas Kemenpan-RB


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah pusat menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menyebutkan, secara nasional terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut, termasuk beberapa perusahaan yang beroperasi di Aceh.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dari jumlah tersebut, tiga Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tercatat beroperasi di Aceh. Ketiganya dinilai melakukan pelanggaran dalam pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman pascabencana.

Adapun tiga perusahaan di Aceh yang izinnya dicabut yakni:

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai


Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin dua badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di Aceh, masing-masing:

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya


Menurut Prasetyo, secara keseluruhan 22 perusahaan yang dicabut izinnya berasal dari sektor PBPH dengan total luas konsesi mencapai lebih dari satu juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, serta usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam, khususnya di daerah-daerah rawan bencana seperti Aceh. Pencabutan izin tersebut juga menjadi sinyal bahwa praktik eksploitasi hutan yang melanggar aturan tidak lagi ditoleransi.

Pemerintah menegaskan, penindakan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan pascabencana.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI