Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / TKD Aceh Tak Dipotong, Akademisi USK: Pencairan Harus Cepat dan Transparan

TKD Aceh Tak Dipotong, Akademisi USK: Pencairan Harus Cepat dan Transparan

Kamis, 15 Januari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ahli ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah pusat memutuskan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh pada 2026 tidak jadi dipotong dan akan disamakan dengan besaran tahun 2025, kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Keputusan itu, menurut Tito, telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto melalui komunikasi yang difasilitasi wakil ketua DPR dan Menteri Keuangan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut angka TKD Aceh untuk 2026 disamakan dengan 2025 yaitu sekitar Rp 7,26 triliun setelah ada intervensi politik agar pemotongan TKD tidak dilakukan. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pejabat Kemenkeu dan dilaporkan sejumlah media nasional. 

Keputusan itu muncul di tengah penanganan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh. Meski pemerintah pusat telah memastikan alokasi tidak dipangkas, namun mekanisme pembagian dan jadwal pencairan di tingkat provinsi masih menuntut kejelasan agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk pemulihan. 

Tito bahkan menyebut akan mengusulkan perlakuan serupa bagi provinsi lain yang terdampak seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 

Menyoal respons pusat dan kebutuhan di lapangan, Dr. H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ ahli ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) menegaskan bahwa keputusan mempertahankan TKD Aceh merupakan langkah yang tepat dan amat penting. Namun menurutnya, yang lebih krusial adalah percepatan pencairan dana tersebut serta tata kelola penggunaan atau peruntukannya. 

“Proses pencairan harus disegerakan agar dananya dapat digunakan untuk mempercepat proses pembangunan pasca bencana banjir dan longsor. Alokasi peruntukannya tentu didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan juga selaras dengan arah kebijakan nasional,” ujarnya saat diminta tanggapan Dialeksis, Kamis (15/01/2026).

Rustam menekankan pentingnya beberapa prioritas pembangunan yang harus dipedomani pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan TKD ini. 

Menurut ekonom ini, perbaikan infrastruktur yang masih dalam kondisi kritis seperti jalan, jembatan, dan tanggul sungai termasuk sanitasi permukiman warga merupakan antara hal yang paling urgen. Sebab ini berkaitan langsung dengan akses, mobilitas, aktivitas masyarakat sehari-hari.

Selain itu, Rustam menyarankan pentingnya penyaluran bantuan dan program pemulihan ekonomi untuk keluarga yang kehilangan mata pencaharian. Selain dapat menghidupkan aktivitas sektor riil juga untuk menyambung kembali rantai ekonomi lokal agar cepat pulih. 

"Di samping itu, penting juga melaksanakan restorasi lingkungan dan mitigasi risiko guna mengurangi atau mengantisipasi kemungkinan bencana susulan,” jelasnya lagi.

Menurut Rustam, semua langkah tersebut harus dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh para pihak. Mekanismenya harus transparan dan akuntabel, termasuk kejelasan jadwal pencairan, daftar kegiatan yang didanai, penerima manfaatnya (benefiseris), termasuk laporan penggunaan yang dapat diakses publik. 

"Libatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal dalam perencanaan dan pengawasannya," tegas dosen senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK ini.

Pengamat ini juga mengingatkan bahwa, komitmen anggaran tanpa komitmen operasional akan sulit menghasilkan dampak nyata. 

“Terpenting, harus ada komitmen nyata dari pemerintah pusat. Ini tercermin dari aksi cepat dalam mencairkan alokasi dana TKD untuk Aceh yang tidak jadi dipotong itu,” kata Rustam. 

Menurutnya lagi, "kecepatan proses administrasi sama pentingnya dengan besaran jumlah kucuran anggaran itu sendiri. (Kutipan ini disesuaikan dari pernyataan Rustam kepada media lokal). 

Sampai saat ini pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh soal jadwal pencairan rinci dan skema distribusi masih amat dinanti publik. Pejabat daerah diminta mempercepat penyusunan rencana distribusi berbasis data kerusakan dan kebutuhan prioritas guna memastikan dana tersebut benar-benar langsung menyentuh korban terdampak. Langkah koordinasi antar-level pemerintahan dianggap kunci agar bantuan tidak terhambat birokrasi.

Keputusan mengembalikan TKD Aceh ke tingkat 2025 datang setelah diskusi intens yang melibatkan satgas, Kementerian Keuangan, Wakil Ketua DPR, dan presiden. Momentum ini juga membuka perdebatan soal perlakuan provinsi lain yang terdampak bencana dan kriteria kebijakan keringanan anggaran serupa. 

Kembalinya alokasi TKD Aceh adalah kabar positif bagi proses pemulihan. Namun, realitas di lapangan akan menentukan apakah keputusan tersebut efektif atau tidak. 

"Percepatan pencairan, ketepatan penentuan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan riil, termasuk transparansi dalam mekanisme peruntukan dan pertanggungjawaban serta tingkat keterlibatan publik dalam pengawasannya, semua ini menjadi penentu utama keberhasilan pemulihan Aceh pasca bencana,” tutup Rustam Ketua II Dewan Ekonomi Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI