Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / TM Zulfikar: Kerusakan Leuser Bukan Sekadar Ilegalitas tapi Kelalaian DPR Aceh

TM Zulfikar: Kerusakan Leuser Bukan Sekadar Ilegalitas tapi Kelalaian DPR Aceh

Kamis, 15 Januari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh, TM Zulfikar. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU, Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh, mengecam keras kondisi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang terus mengalami kerusakan. 

Menurut Zulfikar, kerusakan hari ini “tidak lagi dapat dipahami semata sebagai akibat aktivitas gergaji mesin, ekskavator, tambang, atau kebun ilegal. Ia telah menjelma menjadi potret telanjang dari kelalaian politik.”

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, Zulfikar menegaskan bahwa akar permasalahan ada pada kegagalan politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk memasukkan perlindungan KEL secara tegas, utuh, dan mengikat ke dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. 

“Ini bukan kesalahan teknis administratif. Ini adalah kesalahan politik, yang dampaknya kini menjalar menjadi krisis ekologis dan kemanusiaan,” ujarnya kepada Dialeksis, Kamis (15/01/2026).

Leuser, menurut Zulfikar, bukan sekadar hamparan hutan biasa. Kawasan ini merupakan salah satu hutan hujan tropis terakhir yang relatif utuh di Sumatra dan menjadi habitat empat spesies payung gajah, harimau, badak, dan orangutan. Selain fungsi keanekaragaman hayati, Leuser berperan sebagai penyangga kehidupan jutaan warga Aceh melalui peranannya dalam siklus hidrologi, pengendalian banjir, pencegahan longsor, serta stabilisasi iklim mikro regional.

Zulfikar menggarisbawahi bahwa berbagai kajian akademis dan lembaga konservasi menunjukkan hubungan langsung antara hilangnya tutupan hutan dengan meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi. Namun, di mata DPR Aceh, ia menuduh, Leuser seringkali diperlakukan sebagai ruang yang bisa “ditawar, dikompromikan, bahkan dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.”

Kritik terpusat pada posisi Qanun RTRW. “Dengan tidak menempatkan KEL sebagai kawasan lindung strategis secara tegas dalam RTRW, DPR Aceh secara sadar membuka ruang bagi perusakan yang dilegalkan maupun yang ilegal,” kata Zulfikar. 

Ia menjelaskan bahwa pelonggaran ruang pada peta tata ruang memudahkan keluarnya izin, perubahan status kawasan, dan melemahnya norma tata ruang sehingga kepentingan korporasi dan elite lokal kerap mendahului kepentingan publik.

Lebih jauh, Zulfikar menyoroti inkonsistensi retorika politik Aceh tentang kedaulatan dan kekhususan daerah. 

“Ironisnya, DPR Aceh kerap menggaungkan narasi kedaulatan Aceh dan kekhususan daerah. Namun dalam soal Leuser, mereka justru menyerahkan masa depan Aceh kepada logika eksploitatif yang sama: tebang sekarang, sesal belakangan,” padahal UUPA No 11 tahun 2006 sudah membuka ruang kepada Pemerintah Aceh untuk dapat mengelola KEL secara baik tuturnya.

Dampak nyata dari kelalaian politik ini sudah terlihat: banjir bandang, longsor, dan peningkatan konflik satwa-manusia menjadi peristiwa yang semakin sering terjadi. 

Zulfikar menekankan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis lapangan atau perilaku masyarakat kecil, melainkan konsekuensi langsung keputusan politik yang diambil atau dibiarakan di ruang legislatif.

Mengakhiri pernyataannya, Zulfikar menuntut agar publik Aceh dan lembaga negara menuntut pertanggungjawaban DPR Aceh. 

“Revisi Qanun RTRW bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sejarah. Perlindungan Leuser harus ditempatkan sebagai prioritas mutlak, bukan sekadar catatan kaki dalam dokumen perencanaan. Jika DPR Aceh masih mengklaim berpihak pada rakyat, buktikan dengan melindungi hutan yang menjadi sumber hidup rakyat,” tegasnya.

Pernyataan Zulfikar menambah tekanan publik terhadap pembuat kebijakan di Aceh untuk segera mengambil langkah konkret bukan hanya retorika dalam menyelamatkan salah satu benteng ekologis terakhir di Pulau Sumatra.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI