Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Dinas Perkim dan Baitul Mal, SKPA Realisasi APBA 2025 di Bawah 90%

Dinas Perkim dan Baitul Mal, SKPA Realisasi APBA 2025 di Bawah 90%

Minggu, 11 Januari 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Dinas Perkim dan Baitul Mal Catat Realisasi APBA 2025 di Bawah 90 Persen. Foto: kolase Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menjadi sorotan tajam publik dan DPR Aceh setelah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 menunjukkan serapan akhir tahun di bawah ambang kritis 90 persen. 

Data Unit Percepatan dan Pengendalian (P2K) APBA per 31 Desember 2025 mencatat posisi terendah dialami Baitul Mal Aceh dengan serapan hanya 44,80% dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebesar 89,71 persen. Capaian tersebut jauh dari harapan Pemerintah Aceh yang sebelumnya menekankan percepatan belanja menjelang akhir tahun anggaran.

Pemantauan P2K APBA sepanjang 2025 merekam tren serapan anggaran yang fluktuatif. Sejumlah SKPA memang membaik pada kuartal akhir, tetapi kenaikan tersebut tidak cukup mengangkat kinerja tiga SKPA di atas batas minimal 90 persen. 

Menjelang pertengahan November 2025, misalnya, serapan APBA secara keseluruhan baru mencapai sekitar 65,1 persen, terpaut hampir 19 poin persentase dari target pemerintah sebesar 83,7 persen. Kedua SKPA itu tetap menjadi outlier dengan kinerja terendah sehingga mengundang kritik tajam dari berbagai pihak.

Tren Serapan Januari - November 2025

Perjalanan serapan APBA 2025 menunjukkan pola klasik: lambat di awal tahun, dikejar di akhir. Hingga pertengahan tahun, realisasi anggaran masih rendah. Per 14 Juli 2025, baru 33,79 persen dari pagu Rp11 triliun yang terserap. Kondisi ini memicu kekhawatiran munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang besar apabila tidak segera diantisipasi.

Memasuki triwulan III, pada Agustus 2025, capaian masih belum menggembirakan. Hingga 27 Agustus 2025, realisasi APBA baru 43,55 persen, padahal target pada 31 Agustus semestinya 54,04 persen, sehingga terjadi deviasi negatif sekitar 10,5 persen. Sejumlah SKPA pun masih jauh tertinggal. Data P2K mencatat pada akhir Agustus, Baitul Mal Aceh baru mencapai 20,41 persen dan Dinas Perkim 15,34 persen terendah di antara 55 SKPA Aceh. Fakta ini menegaskan bahwa banyak SKPA belum bergerak cepat mengeksekusi program meski anggaran tersedia, diperparah dengan kendala tender dan administrasi yang menghambat penyerapan.

Pada awal November 2025, meski terjadi kenaikan, realisasi APBA tetap jauh dari ideal. Menjelang 8 November, serapan keuangan tercatat sekitar 65 persen (deviasi 18,6 persen dari target 83,7 persen per akhir November). Beberapa dinas utama masih menunjukkan realisasi rendah; Dinas Perkim, misalnya, baru mencapai 28,72 persen per 4 November meski memegang pagu besar Rp705,8 miliar. Lonjakan signifikan baru terjadi pada Desember saat SKPA berlomba mengeksekusi sisa anggaran. Namun pola penumpukan belanja di akhir tahun menyimpan risiko pengerjaan tergesa-gesa, inefisiensi, serta tidak semua SKPA berhasil mengejar ketertinggalan.

Catatan Kinerja Dua SKPA Bermasalah

1. Baitul Mal Aceh (serapan 44,80%)

Serapan yang bahkan tidak mencapai 50 persen menandai masalah serius pada penyaluran anggaran bantuan sosial. Backlog verifikasi data penerima manfaat dan hambatan sinkronisasi data antarkabupaten/kota membuat pencairan tertunda. Kapasitas administrasi yang terbatas menyebabkan dana zakat, infak, dan program sosial lain menumpuk tanpa tersalurkan tepat waktu. Akibatnya, sasaran utama membantu kelompok masyarakat rentan tidak tercapai optimal hingga akhir tahun anggaran.

2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh (serapan 89,71%)

Capaian 89,71 persen menunjukkan kegagalan tipis menembus ambang 90 persen. Setelah sempat menjadi SKPA dengan serapan terendah di akhir Agustus (sekitar 15 persen), Perkim melakukan percepatan besar-besaran menjelang akhir tahun, namun tetap menyisakan anggaran tak terserap. Sejumlah proyek konstruksi menghadapi hambatan administratif pada tahap akhir, seperti keterlambatan verifikasi klaim pembayaran dan kendala teknis lapangan. Dengan belanja yang didominasi proyek fisik, faktor cuaca, kesiapan lahan, dan koordinasi kontraktor sangat mempengaruhi capaian serapan.

Reaksi Publik dan Legislatif

Lambannya serapan APBA 2025, terutama pada dua SKPA berkinerja terendah, menuai reaksi keras. Di pertengahan tahun, lembaga masyarakat sipil memperingatkan potensi membesarnya SiLPA dan terganggunya perputaran ekonomi daerah. Tokoh masyarakat mendesak kepala SKPA mempercepat belanja program pelayanan dasar dan pengentasan kemiskinan agar manfaatnya tidak tertunda.

Dari sisi legislatif, DPRA menyatakan keprihatinan mendalam. Rendahnya serapan dinilai sebagai masalah klasik yang berulang tiap tahun dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Evaluasi rutin terhadap kinerja SKPA diminta untuk memacu percepatan realisasi sejak awal tahun, bukan hanya di penghujung anggaran. Kelompok pemantau anggaran bahkan mendorong langkah lebih tegas berupa evaluasi hingga mutasi pimpinan dinas bila target serapan tidak tercapai. Mekanisme reward and punishment dinilai penting agar disiplin anggaran tidak berhenti pada imbauan.

Pada kesempatan terpisah, Usman Lamreung, Direktur Lembaga Emirate Development Research (EDR), menilai capaian serapan yang jauh di bawah ambang kritis pada beberapa SKPA menunjukkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar keterlambatan administratif. Menurutnya, rendahnya serapan anggaran mencerminkan lemahnya tata kelola, perencanaan anggaran, serta koordinasi antar-otoritas yang seharusnya memastikan anggaran bekerja untuk masyarakat.

“Ini bukan hanya soal terlambat mencairkan anggaran,” tegas Usman. “Yang kita hadapi adalah kegagalan sistemik pada perencanaan, pengadaan, dan verifikasi sehingga anggaran tidak cepat berubah menjadi program nyata di lapangan. Pemerintah Aceh harus segera melakukan audit operasional, memperbaiki SOP pengadaan dan klaim pembayaran, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pimpinan SKPA yang berulang kali gagal memenuhi target serapan.”

Usman juga mendorong penguatan transparansi publik. Ia menilai diperlukan dashboard real-time serapan anggaran dan data penerima manfaat agar pengawasan oleh DPR Aceh dan masyarakat dapat dilakukan sejak awal tahun, bukan menunggu akumulasi belanja di akhir anggaran. Selain itu, ia merekomendasikan audit independen proses pengadaan dan penyaluran, perbaikan sistem verifikasi data bantuan sosial, peningkatan kapasitas administrasi SKPA, serta penerapan reward and punishment yang jelas dan konsisten.

Capaian akhir 2025 dari data dan pendapat narasumber memberi sinyal kuat bahwa persoalan di dua SKPA ini bukan sekadar teknis, melainkan soal tata kelola, disiplin perencanaan, dan komitmen eksekusi. Baitul Mal dan Dinas Perkim Aceh gagal menunjukkan performa minimal yang layak, baik dalam menjaga ritme penyerapan maupun memastikan anggaran benar-benar bekerja bagi publik. Serapan di bawah 90 persen bahkan hingga level 44 persen tidak bisa dibenarkan ketika kebutuhan masyarakat nyata dan mendesak. Publik berhak menuntut akuntabilitas lebih dari sekadar alasan administratif.

Pemerintah Aceh diminta memastikan koreksi dilakukan, bukan hanya melalui percepatan dadakan di akhir tahun, tetapi lewat perencanaan matang sejak awal, audit menyeluruh, dan evaluasi pimpinan SKPA yang terbukti berulang kali gagal mencapai target. Tanpa langkah tegas, dua SKPA ini berisiko kembali menjadi “langganan tertinggal” pada tahun anggaran berikutnya dan kegagalan itu pada akhirnya akan ditanggung masyarakat Aceh, bukan birokrasi. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI