DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah pusat memastikan pengembalian penuh Transfer Keuangan Daerah (TKD) bagi tiga provinsi terdampak bencana di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp10,6 triliun dan mulai diproses pencairannya pada Senin, 19 Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menegaskan, kebijakan itu merupakan keputusan Presiden yang menginstruksikan agar besaran TKD untuk ketiga provinsi tersebut disamakan kembali dengan alokasi tahun 2025, tanpa pemangkasan.
“Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Tito merinci, alokasi TKD tersebut terdiri atas Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara bersama 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat yang mencakup 19 kabupaten/kota.
Menurut Tito, pencairan dana akan segera dilakukan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Ia menargetkan dana tersebut sudah mulai ditransfer ke daerah dalam waktu dekat.
“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Hari Senin ini mulai proses koordinasi antar-direktorat,” kata Tito.
Ia juga menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 tidak ada kebijakan efisiensi atau pemotongan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar. Pemerintah, kata dia, mempertimbangkan kondisi daerah yang masih dalam tahap penanganan dan pemulihan pascabencana.
Untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan, Tito menyatakan dirinya bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengawasi langsung proses penyaluran dan pemanfaatan TKD tersebut. Pemerintah berharap tidak ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan awasi bersama agar TKD ini betul-betul digunakan untuk kebutuhan daerah, khususnya penanganan dampak bencana dan pemulihan ekonomi masyarakat,” tegas Tito.
Pengembalian penuh TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.