Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Tegaskan Gaji ASN Lhokseumawe Tertunda Bukan karena Evaluasi APBK

Pemerintah Aceh Tegaskan Gaji ASN Lhokseumawe Tertunda Bukan karena Evaluasi APBK

Kamis, 15 Januari 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Humas Pemerintah Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh meluruskan polemik keterlambatan pembayaran gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa tertundanya pembayaran gaji tidak berkaitan dengan evaluasi APBK 2026 di tingkat provinsi, melainkan akibat kelalaian dalam menempuh tahapan dan mekanisme yang seharusnya dilakukan pemerintah kota.

Pernyataan ini menanggapi keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, yang sebelumnya menyebut proses evaluasi APBK masih berlangsung di Pemerintah Aceh sehingga pengesahan qanun APBK 2026 belum terbit dan berdampak pada pembayaran gaji.

"Klaim tersebut keliru. Pemko Lhokseumawe saat ini bukan menunggu hasil evaluasi APBK 2026, melainkan menanti hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026. Perwal itu diajukan pada 8 Januari 2026 dan langsung diproses oleh pejabat terkait di Pemerintah Aceh," jelasnya, Kamis. 

Perwal tersebut, kata MTA, menjadi dasar hukum pencairan gaji PNS/ASN sebelum APBK ditetapkan. Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh bahkan telah mengingatkan sejak awal keterlambatan pengajuan evaluasi APBK agar segera menempuh jalur Perwal, sehingga tidak terjadi hambatan pembayaran gaji saat memasuki tahun anggaran 2026.

"Fasilitasi Perwal tersebut telah selesai dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe untuk segera ditindaklanjuti, sehingga pembayaran gaji dapat direalisasikan," jelasnya lagi. 

Lebih jauh, MTA menilai pernyataan Kepala BPKAD Lhokseumawe di salah satu media nasional pada Rabu (14/1) berpotensi menyesatkan publik. Dalam pernyataan itu disebutkan seolah-olah Gubernur Aceh belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi APBK 2026 sehingga menghambat pembayaran gaji ASN.

Menurut MTA, pernyataan tersebut tidak benar dan masuk kategori pembohongan publik karena dapat membentuk asumsi seakan-akan Gubernur Aceh menghambat penerbitan SK hasil evaluasi, padahal faktanya tidak demikian.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih berproses. Secara aturan, sejak dokumen diajukan pada 23 Desember 2025, Pemerintah Aceh memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyelesaikan tahapan evaluasi. Dengan demikian, batas waktu proses evaluasi jatuh pada 19 Januari 2026.

Sebagai informasi, saat ini hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN. Aceh Selatan telah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, sementara Kota Lhokseumawe masih dalam proses penyelesaian Peraturan Wali Kota sebagai dasar pencairan gaji.

"Kami berharap, penting bagi kita untuk selalu memberikan informasi utuh dan relevan agar publik dan pihak-pihak terkait memahami secara benar sebagai tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik," pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI