DIALEKSIS.COM | Kolom - Setelah puluhan tahun diterapkan di Aceh, program JKA memasuki babak baru. Ditekan oleh beban fiskal serta kebijakan penghematan, Pemerintah Aceh terpaksa mengubah program kesehatan gratis untuk publik itu. Penduduk Aceh yang tergolong sejahtera atau kaya dikeluarkan dari daftar penerima manfaat JKA. Dalam kata lain, kini tak lagi semua orang Aceh bisa memanfaatkan program tersebut secara penuh.
Perubahan itu dilakukan agar JKA tetap bisa dinikmati seluruh orang miskin di Aceh. Dengan “menyingkirkan” orang kaya, Pemerintah Aceh punya kesempatan untuk terus memberikan program kesehatan gratis untuk semua orang miskin di Aceh. Dengan anggaran yang sudah terbatas, tetap mempertahankan orang kaya dalam JKA bisa mengorbankan kualitas pelayanan terhadap kaum miskin.
Meskipun perubahan yang dilakukan Pemerintah Aceh itu bertujuan untuk mengutamakan orang miskin, ternyata kritik juga bermunculan. Gelombang kritik terhadap kebijakan penyesuaian atau perubahan JKA dengan cepat membesar. Pemerintah Aceh dituduh tidak adil.
Para pengkritik beragumentasi, seharusnya JKA tetap bisa dinikmati semua penduduk Aceh; miskin maupun kaya sama-sama berhak. Memang benar sejak 2018, tahun ketika regulasi yang mengatur JKA diterbitkan Pemerintah Aceh, JKA telah diperuntukkan bagi seluruh penduduk Aceh.
Para pengkritik menuntut JKA harus tetap seperti itu. Qanun yang mengatur JKA tidak boleh diubah karena menjamin salah satu hak dasar seluruh penduduk. Bahwa hak kesehatan seluruh penduduk harus dijamin, benar. Kita tidak bisa membantah itu. Hanya saja, para pengkritik mengabaikan situasi saat ini yang tak lagi sama dengan tahun 2018. Kini, jumlah penduduk sudah jauh meningkat, yang berarti jumlah penerima manfaat JKA otomatis meningkat pula. Namun pada saat bersamaan, anggaran untuk membiayai JKA justru menurun.
Setiap kebijakan dibuat untuk mengatasi situasi tertentu. Ketika situasinya berubah, maka kebijakan itu juga harus diubah agar sesuai dengan keadaan terbaru. Dalam kehidupan manusia, perubahan-perubahan situasi merupakan hal yang tak bisa dihindari. Dan dengan demikian, mengubah dan menghadirkan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan juga harus dilakukan. Bertahan dengan kebijakan lama dalam situasi yang telah banyak berubah bisa menciptakan situasi yang lebih buruk.
Argumentasi di atas tentu saja masih bisa dikritik, dan itulah yang sedang terjadi. Para pengkritik penyesuaian JKA berpendapat, seharusnya ketika anggaran untuk membiayai JKA telah berkurang seharusnya bukan penerima manfaat yang dikurangi. Seharusnya, anggaran belanja pejabat daerahlah yang semestinya dialihkan untuk belanja publik, yakni menutupi kekurangan anggaran membiayai JKA. Pendapat ini juga benar adanya. Dalam hal ini, para pengkritik menyoroti melimpahnya anggaran pokir di DPRA. Setiap anggota DPRA mendapat anggaran pokir hingga Rp20 miliar.
Jika uang pokir anggota DPRA dikurangi, kemampuan keuangan daerah untuk membiayai JKA sebagaimana sediakala pasti bisa diwujudkan. Hasil pengurangan anggaran untuk para pejabat DPRA bisa dipakai membiayai JKA. Ini bisa menjadi solusi untuk ketidakcukupan anggaran. Hanya saja, aspirasi positif belum tentu akan disambut baik oleh para anggota DPRA. Resistensi mungkin saja muncul, meskipun tujuan pengurangan pokir adalah untuk kepentingan rakyat Aceh. Seandainya nanti resistensi ini terjadi, jelas ini sangat mengerankan; bagaimana mungkin para pejabat yang mewakili rakyat justru marah karena sebagian anggaran untuk mereka hendak dialihkan untuk mendanai program jaminan kesehatan rakyat?
Penyesuaian penerima manfaat JKA merupakan kebijakan yang sudah tepat. Hanya saja, tetap perlu ada pembenahan di sana-sini, khususnya soal data. Penyesuaian ini harus benar-benar berlandaskan pada data yang akurat. Orang yang memang sudah sejahtera dan memiliki pekerjaan dengan penghasilan baik, hendaknya tidak terdata sebagai orang miskin. Demikian pula sebaliknya. Tanpa data yang akurat, penyesuaian bisa berujung pada berlangsungnya belanja publik yang tidak menyentuh kebutuhan kelompok rentan. Barangkali, warga yang terdata secara keliru diberikan kesempatan untuk menyanggah kekeliruan itu. Pemerintah Aceh menyiapkan mekanisme sanggahnya.
Penyesuaian JKA adalah tindakan logis yang dilakukan Pemerintah Aceh untuk menjawab situasi aktual yang riil. Namun, penyesuaian ini harus pula dijalankan dengan data yang merepresentasikan situasi riil penerima manfaatnya. Tujuannya agar semua orang miskin di Aceh betul-betul terjamin haknya untuk disehatkan secara gratis di puskesmas dan rumah sakit.
Penulis: Bisma Yadhi Putra, Peneliti Sejarah dan Sosial