DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) resmi ditunda sementara. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Selasa (31/3/2026).
Iman menjelaskan, pembahasan sebelumnya telah mencapai Pasal 192 dan ditargetkan berlanjut hingga Pasal 235. Namun, tim ahli menilai masih diperlukan waktu tambahan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan, terutama pasal-pasal krusial yang dinilai belum dibahas secara mendalam.
“Masih diperlukan waktu untuk melakukan perbaikan, khususnya pada pasal-pasal penting yang sebelumnya dibahas relatif singkat,” ujar Iman.
Atas pertimbangan tersebut, rapat Panja disepakati untuk ditutup sementara guna memberikan ruang bagi penyempurnaan substansi sebelum pembahasan dilanjutkan.
Meski demikian, Baleg DPR RI tetap berpacu dengan waktu. Iman menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan dan diambil keputusan pada 20 April 2026, sehari sebelum penutupan masa sidang DPR RI.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU ini. Salah satunya adalah usulan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, Baleg juga menyoroti rencana pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan madrasah di Aceh. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dijadwalkan akan turut diundang dalam pembahasan lanjutan.
Guna memperkaya substansi RUU, Baleg telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 14“15 April 2026 dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta SKK Migas.
“Masukan dari kementerian sangat penting, terutama untuk membahas pasal-pasal baru yang berkaitan dengan sektor energi, kehutanan, dan lainnya,” kata Iman.
Tak hanya mengandalkan masukan dari pemerintah pusat, Baleg DPR RI juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Aceh pada 16 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, rombongan akan bertemu dengan Gubernur Aceh, para bupati dan wali kota, serta pemangku kepentingan lainnya seperti Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pembangunan Aceh (Perseroda).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi langsung dari daerah, termasuk kemungkinan melibatkan asosiasi kepala desa (gampong) guna memperkaya perspektif dalam penyusunan regulasi.
Iman mengungkapkan, setelah kunjungan kerja ke Aceh, Baleg hanya memiliki waktu sekitar empat hari untuk merumuskan kembali draf RUU, termasuk menyelesaikan pasal-pasal krusial yang masih tertunda.
Sebanyak tujuh tenaga ahli ditugaskan untuk bekerja intensif menyusun ulang substansi RUU agar dapat segera difinalisasi.
“Setelah kunker ke Aceh, kita hanya punya waktu sekitar empat hari untuk menyusun kembali draf, termasuk pasal-pasal krusial yang belum diputuskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rapat Panja lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026 mulai pukul 10.00 WIB, dan diharapkan dapat langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada hari yang sama.
“Karena pada 21 April merupakan penutupan masa sidang DPR RI, maka 20 April menjadi momentum finalisasi,” tegas Iman.
Penundaan sementara ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh, khususnya dalam pengelolaan sumber daya serta penguatan otonomi daerah.