Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / MaTA Minta Gubernur Aceh Berani Batasi Anggaran Pokir DPRA

MaTA Minta Gubernur Aceh Berani Batasi Anggaran Pokir DPRA

Kamis, 02 April 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengungkapkan bahwa sejak awal kemunculannya, kebijakan tersebut telah menuai penolakan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mengganggu tata kelola anggaran daerah.

Alfian menelusuri, praktik pokir pertama kali muncul di Lhokseumawe pada 2009, tak lama setelah masa damai Aceh. Saat itu, konsep tersebut diadopsi dari luar daerah yang dikenal sebagai “dana aspirasi” DPRD.

“Awalnya di Lhokseumawe, tiap anggota DPRK mendapat alokasi sekitar Rp300 juta. Totalnya untuk 25 anggota,” ujar Alfian kepada media dialeksis.com, Kamis (2/4/2026).

Skema tersebut kemudian menarik perhatian legislatif tingkat provinsi. Pada 2010, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh datang ke Lhokseumawe untuk mempelajari mekanisme pengalokasian pokir.

“Sejak awal, tahun 2009, kami di MaTA sudah menolak tegas karena tidak ada dasar hukum yang jelas,” tegas Alfian.

Meski demikian, praktik pokir justru meluas. Pada 2010, kebijakan tersebut mulai diterapkan di tingkat provinsi dengan nilai Rp1 miliar per anggota DPRA, bahkan mencapai Rp5 miliar untuk ketua.

“Ini yang kami kritik keras. Ada kecenderungan kewenangan eksekutif diambil alih oleh legislatif. Padahal DPR itu fungsi utamanya pengawasan, legislasi, dan penganggaran dalam arti pembahasan serta pengesahan, bukan mengelola anggaran,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, nilai pokir terus meningkat. Tahun 2011, alokasi melonjak hingga Rp5 miliar per anggota, lalu berkembang menjadi Rp10 miliar, bahkan mencapai Rp20 miliar dalam tahun-tahun berikutnya.

Menurut Alfian, kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena berpotensi merusak sistem pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai, dominasi pokir justru membuat program-program reguler di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) semakin terpinggirkan.

“Sekarang kita bisa lihat, program reguler di SKPA hampir tidak ada. Semua ‘dipasok’ oleh anggaran pokir. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Ia menegaskan, secara prinsip, pengelolaan anggaran merupakan kewenangan eksekutif. DPR, kata dia, seharusnya hanya memastikan hasil reses masyarakat masuk dalam perencanaan dan benar-benar dieksekusi oleh pemerintah.

“Kalau DPR ikut mengelola anggaran, bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan? Tidak akan mungkin,” ujarnya.

MaTA pun mendorong adanya langkah tegas dari Gubernur Aceh untuk menertibkan praktik ini. Alfian menyebut, setidaknya ada dua opsi yang bisa dilakukan, yakni menghapus pokir atau mengembalikannya ke fungsi semula sebagai hasil aspirasi yang diintegrasikan dalam program SKPA.

“Gubernur punya kewenangan untuk membatasi. Bisa memanggil pimpinan DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), lalu menyepakati bahwa tidak ada lagi pengelolaan anggaran berbasis pokir,” katanya.

Menurutnya, momentum awal tahun harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang dinilai semakin tidak sehat.

“Kalau ini terus dibiarkan, pengelolaan anggaran tidak akan pernah punya arah. Yang terjadi hanya pembagian porsi berdasarkan kekuasaan,” ujarnya.

Alfian juga menyoroti munculnya persepsi negatif di masyarakat, termasuk anggapan bahwa sejumlah pembatasan anggaran publik, seperti pada program kesehatan, berkaitan dengan besarnya alokasi pokir.

“Ini yang harus dihentikan. Jangan sampai muncul kesan ada ‘bancakan anggaran’. Kita tidak ingin isu seperti ini terus berulang, apalagi menjelang 2027,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik pokir yang tidak terkendali berpotensi melemahkan fondasi pembangunan Aceh ke depan, terutama dalam kondisi fiskal daerah yang dinilai tidak stabil.

“Kalau kita bicara kesejahteraan, harus ada fondasi yang kuat. Tapi kalau tata kelola anggaran seperti ini, kita tidak punya landasan apa-apa,” katanya.

Alfian mengingatkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan kerap memicu polemik setiap tahun. Ia bahkan menyebutnya sebagai praktik yang “memalukan” jika terus dipertahankan.

“Ini seperti virus, semua orang sudah menikmati. Itu yang membuat sulit dihentikan. Tapi justru di sinilah peran gubernur sangat penting untuk berani mengambil langkah,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI