DIALEKSIS.COM | Opini - Data terbaru distribusi masyarakat Aceh berdasarkan desil (DTSEN Januari 2026) tidak semestinya dibaca semata sebagai potret kelemahan ekonomi daerah. Sebaliknya, data ini justru menegaskan urgensi dan relevansi arah kebijakan fiskal Pemerintah Aceh yang secara sadar menempatkan fakir dan miskin sebagai prioritas utama pembangunan.
Mari kita letakkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih jernih.
Ketika lebih dari dua juta rakyat Aceh berada pada desil terbawah, pilihan kebijakan bukan lagi sekadar soal efisiensi fiskal, melainkan soal keberpihakan negara. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan fiskal yang netral justru berpotensi melahirkan ketimpangan yang lebih dalam. Karena itu, keputusan Pemerintah Aceh untuk memfokuskan alokasi anggaran pada kelompok desil bawah bukanlah kelemahan, melainkan bentuk keberanian politik anggaran.
Negara, dalam prinsip dasarnya, tidak boleh berdiri di tengah secara pasif. Negara harus hadir lebih kuat di sisi mereka yang paling lemah.
Kebijakan yang mengedepankan kelompok desil 1 hingga 3 merupakan refleksi mandat konstitusional dan moral bahwa fakir miskin serta kelompok rentan harus menjadi prioritas utama. Dalam konteks Aceh, hal ini menjadi semakin penting mengingat struktur ekonomi daerah yang belum sepenuhnya kokoh.
Benar bahwa kondisi ini berimplikasi pada terbatasnya kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, perlu dipahami bahwa optimalisasi PAD bukan hanya soal memperluas basis pajak dalam jangka pendek, melainkan membangun fondasi ekonomi yang lebih inklusif dalam jangka panjang. Tidak mungkin mendorong penerimaan pajak dari masyarakat yang bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar pun masih kesulitan.
Di sinilah letak rasionalitas kebijakan Pemerintah Aceh: memperkuat daya tahan masyarakat bawah terlebih dahulu sebagai prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.
Belanja sosial, subsidi, dan program perlindungan bukanlah semata beban fiskal, melainkan investasi sosial. Kebijakan tersebut menjaga daya beli minimum, mencegah semakin banyak masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem, sekaligus menciptakan stabilitas sosial yang menjadi fondasi penting bagi aktivitas ekonomi.
Dalam perspektif ini, APBA tidak sedang “terjebak” dalam pola konsumtif, melainkan menjalankan fungsi stabilisasi yang sangat krusial di tengah struktur ekonomi yang belum merata.
Lebih jauh, kebijakan untuk tidak memprioritaskan kelompok desil atas dalam intervensi anggaran juga perlu dibaca sebagai strategi efisiensi. Dalam keterbatasan ruang fiskal terlebih dengan semakin menipisnya dana otonomi khusus anggaran harus diarahkan pada kelompok yang memiliki marginal benefit paling tinggi terhadap intervensi negara. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk kelompok bawah memiliki dampak sosial-ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan kelompok atas.
Artinya, ini bukan semata kebijakan redistributif, tetapi juga kebijakan yang rasional secara ekonomi.
Memang, tantangan ke depan tidak ringan. Pemerintah Aceh tetap dituntut untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan sosial ini terhubung dengan strategi pemberdayaan ekonomi. Bantuan harus menjadi pintu masuk menuju kemandirian, bukan ketergantungan. Di sinilah pentingnya integrasi antara program sosial dengan penguatan sektor produktif seperti agroindustri, perikanan, serta UMKM berbasis lokal.
Namun demikian, arah kebijakan yang berpihak pada fakir dan miskin tidak boleh dipandang sebagai hambatan transformasi, melainkan sebagai fondasi awalnya.
Sejarah pembangunan di berbagai daerah menunjukkan bahwa tidak ada transformasi ekonomi yang berhasil tanpa terlebih dahulu menstabilkan lapisan masyarakat paling bawah. Kelas menengah tidak akan tumbuh dari ruang hampa; ia lahir dari kelompok bawah yang secara bertahap naik kelas melalui intervensi negara yang tepat.
Dengan demikian, apa yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh hari ini sejatinya adalah membangun dasar piramida ekonomi dari bawah. Kebijakan ini mungkin tidak menghasilkan lonjakan PAD dalam waktu singkat, tetapi menciptakan prasyarat bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan inklusif di masa depan.
Kita perlu jujur bahwa Aceh tidak sedang memilih jalan yang mudah. Namun, dalam keterbatasan fiskal dan tekanan sosial yang ada, memilih untuk berpihak pada yang paling lemah adalah keputusan yang tepat, baik secara moral maupun strategis.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan fiskal tidak semata dilihat dari besarnya pendapatan daerah, tetapi dari sejauh mana anggaran mampu melindungi, memberdayakan, dan mengangkat martabat rakyatnya.
Dalam konteks itu, keberpihakan kepada fakir dan miskin bukanlah tanda kelemahan fiskal, melainkan bukti bahwa negara benar-benar hadir.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Ayat (2) menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Fakir miskin dan anak-anak terlantar harus menjadi prioritas utama dalam praktik bernegara.
Oleh karena itu, pilihan Pemerintah Aceh untuk memfokuskan kebijakan pada fakir miskin yang jumlahnya mendekati satu juta jiwa merupakan langkah yang lebih utama daripada membiayai kelompok mampu yang dalam praktiknya sering mengakses layanan kesehatan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
Kebijakan ini mungkin tidak populis. Namun, bagi Pemerintah Aceh, inilah pilihan konstitusional untuk masa depan. [**]
Penulis: Dr Muhammad Ridwansyah (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien)