Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Driver Minimal Terima 92% Pendapatan

Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Driver Minimal Terima 92% Pendapatan

Sabtu, 02 Mei 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi (dari kiri) Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah memberi sambutan saat mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). [Foto: Antara Foto/Galih Pradipta/nz]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk mendorong pembagian pendapatan yang lebih adil antara driver dan perusahaan aplikasi.

Hal itu disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, para pengemudi ojol selama ini bekerja keras dengan risiko tinggi di jalan. Karena itu, sistem bagi hasil dinilai perlu diperbaiki agar lebih berpihak kepada driver.

"Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan di jalan. Karena itu, pembagian pendapatan harus adil," ujar Prabowo.

Ia juga menyoroti besaran potongan yang dikenakan oleh aplikator. Prabowo menegaskan potongan tersebut harus dikaji ulang dan tidak boleh melebihi 10%.

"Saya tidak setuju potongan 10 persen. Harus di bawah itu," tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Prabowo mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah jaminan bagi pengemudi ojol, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, akses layanan kesehatan melalui BPJS, hingga asuransi.

Tak hanya itu, skema pembagian pendapatan juga diatur lebih berpihak kepada pengemudi, dengan porsi minimal 92% untuk driver.

Pemerintah, lanjut Prabowo, juga telah mengambil berbagai langkah lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Di antaranya kenaikan upah minimum, penyediaan rumah subsidi bagi buruh, hingga pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir.

Selain itu, pemerintah turut memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta memberikan subsidi hingga 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Prabowo menegaskan, berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal seperti pengemudi transportasi online. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI