DIALEKSIS.COM | Kolom - Sejarah Aceh memperlihatkan bahwa dalam setiap masa krisis selalu lahir mekanisme kelembagaan untuk menjaga kesinambungan bangsa. Salah satu momentum yang paling menentukan terjadi pada 28 Januari 1874, ketika di tengah agresi militer Belanda, Ketua Majelis Tuha Peuet Aceh menyerahkan perangkat Kesultanan Aceh kepada seorang Wali Nanggroe.
Peristiwa tersebut bukanlah simbol menyerahnya Kesultanan Aceh kepada kolonialisme. Sebaliknya, ia merupakan ikhtiar konstitusional menurut tradisi Aceh untuk memastikan bahwa meskipun pusat pemerintahan berada dalam ancaman, tetap ada satu institusi yang memelihara legitimasi, kehormatan, dan kesinambungan bangsa Aceh.
Lebih dari satu setengah abad kemudian, gagasan yang lahir dari sejarah itu kembali memperoleh relevansinya. Dalam pembahasan Rancangan Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe, nilai-nilai yang dahulu hidup dalam praktik ketatanegaraan Aceh mulai diterjemahkan ke dalam bahasa hukum modern, melalui pengaturan mengenai kewenangan kelembagaan, mekanisme pertimbangan yang mengikat, penguatan kemandirian institusi, hingga peran dalam keadaan darurat pemerintahan.
Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah: di manakah sesungguhnya posisi Wali Nanggroe dalam struktur ketatanegaraan Aceh saat ini? Apakah ia hanya simbol budaya yang hadir dalam berbagai seremoni adat, ataukah merupakan salah satu pilar kepemimpinan yang memang dirancang untuk menopang sistem pemerintahan Aceh?
Dua Sumber Legitimasi dalam Satu Arsitektur Pemerintahan
Penulis berpandangan bahwa jawaban yang lebih tepat adalah yang kedua.
Aceh sesungguhnya dibangun di atas dua sumber legitimasi yang berbeda, namun saling melengkapi.
Legitimasi pertama berasal dari sistem demokrasi konstitusional yang melahirkan Gubernur, DPRA, serta pemerintah kabupaten/kota melalui pemilihan umum sebagaimana berlaku dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Legitimasi kedua berasal dari sejarah, adat istiadat, identitas keacehan, serta konsensus politik perdamaian yang kemudian melahirkan Lembaga Wali Nanggroe sebagai institusi pemersatu bangsa Aceh. Bersama perangkat kelembagaannya seperti Waliyul’Ahdi, Majelis Tuha Peuet, Majelis Tuha Lapan, Majelis Fatwa, Dewan Pertimbangan, serta Tuha Nanggroe wilayah, lembaga ini memperoleh legitimasi bukan dari kompetisi elektoral, melainkan dari perjalanan sejarah panjang masyarakat Aceh dan rekonsiliasi politik yang melahirkan perdamaian.
Kedua legitimasi tersebut tidak berada dalam hubungan subordinasi, tetapi dalam hubungan komplementer. Keduanya membentuk satu kesatuan arsitektur pemerintahan Aceh sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman Helsinki.
Dalam teori ketatanegaraan modern, konstruksi semacam ini dikenal sebagai dual legitimacy, yaitu ketika suatu sistem memperoleh legitimasi dari lebih dari satu sumber yang sah menurut hukum. Model demikian bukanlah sesuatu yang asing. Inggris mempertahankan Raja sebagai Kepala Negara berdampingan dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Malaysia mengenal Yang di-Pertuan Agong bersama pemerintahan hasil pemilu. Jepang menempatkan Kaisar sebagai simbol negara di samping pemerintahan parlementer.
Aceh mengembangkan modelnya sendiri. Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aceh memadukan pemerintahan demokratis dengan kepemimpinan adat yang memperoleh legitimasi historis. Inilah kekhasan yang membedakan Aceh dari daerah otonom lainnya.
Kepemimpinan Ganda sebagai Mekanisme Checks and Balances
Rancangan Qanun menunjukkan bahwa hubungan antara Pemerintah Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe bukanlah hubungan seremonial.
Dalam sejumlah urusan tertentu, terutama yang berkaitan dengan lembaga-lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, pertimbangan serta rekomendasi Wali Nanggroe dirancang memiliki kekuatan hukum tertentu sesuai ketentuan qanun. Bahkan diberikan batas waktu yang jelas bagi penyampaian pertimbangan agar proses pemerintahan tetap berjalan secara efektif.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa Wali Nanggroe tidak dimaksudkan menjadi pusat kekuasaan baru, tetapi menjadi bagian dari mekanisme checks and balances yang berakar pada nilai-nilai keacehan.
Pemerintah memperoleh legitimasi administratif melalui konstitusi dan demokrasi, sedangkan Wali Nanggroe memberikan legitimasi moral, historis, kultural, dan adat. Keseimbangan antara keduanya merupakan karakteristik khas sistem pemerintahan Aceh yang tidak dijumpai pada provinsi lain di Indonesia.
Dengan demikian, hubungan tersebut bukanlah hubungan kompetisi kekuasaan, melainkan hubungan kemitraan kelembagaan untuk menjaga kesinambungan tata kelola Aceh.
Penjaga Konstitusional dalam Keadaan Darurat
Salah satu gagasan yang paling menarik dalam Rancangan Qanun adalah pengaturan mengenai kewenangan Wali Nanggroe dalam keadaan darurat ketika penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat berjalan secara normal.
Dalam teori konstitusi modern, setiap sistem pemerintahan memerlukan constitutional safeguard, yaitu mekanisme pengaman apabila institusi pemerintahan yang lazim tidak lagi mampu menjalankan fungsinya.
Dalam perspektif tersebut, Wali Nanggroe diposisikan sebagai guardian institution, yakni lembaga penjaga kesinambungan pemerintahan Aceh ketika terjadi keadaan luar biasa yang melumpuhkan fungsi Pemerintah Aceh maupun pemerintahan kabupaten/kota.
Peran tersebut bukanlah mengambil alih pemerintahan atau menggantikan kewenangan lembaga negara, melainkan memastikan bahwa ketertiban masyarakat, keutuhan Aceh, serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga hingga institusi formal kembali berfungsi secara normal.
Karena itu, kewenangan tersebut dirancang dengan batasan yang ketat. Masa berlakunya dibatasi, ruang lingkupnya diatur secara spesifik, dan pelaksanaannya tetap berada dalam pengawasan serta koordinasi dengan Pemerintah Republik Indonesia. Justru pembatasan inilah yang menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bukanlah instrumen akumulasi kekuasaan, melainkan instrumen perlindungan terhadap keberlangsungan pemerintahan.
Implementasi Semangat Helsinki
Kehadiran kembali penguatan kelembagaan Wali Nanggroe tidak dapat dipahami semata-mata sebagai romantisme sejarah Kesultanan Aceh.
Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005 sesungguhnya tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun. Lebih dari itu, Helsinki merancang suatu arsitektur pemerintahan Aceh yang berbeda dari daerah lain di Indonesia.
Keistimewaan dan kekhususan Aceh bukan sekadar tambahan kewenangan administratif, melainkan pengakuan terhadap identitas sejarah, adat, budaya, dan kelembagaan masyarakat Aceh. Dalam konteks itulah keberadaan Wali Nanggroe memperoleh makna sebagai institusi yang menjaga kesinambungan nilai-nilai tersebut dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, penguatan kelembagaan Wali Nanggroe bukanlah langkah mundur menuju sistem monarki, melainkan bentuk modernisasi kelembagaan adat agar tetap relevan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer.
Kepemimpinan Adat dalam Bingkai NKRI
Harus ditegaskan bahwa seluruh kewenangan Wali Nanggroe tetap berada dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak-hak adat yang dimiliki tidak boleh bertentangan dengan kewenangan konstitusional Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, maupun lembaga negara lainnya. Demikian pula berbagai kewenangan yang diberikan melalui qanun tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kedaulatan tersendiri di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, kepemimpinan ganda yang berkembang di Aceh bukanlah federalisme dalam pengertian pembagian kedaulatan negara, melainkan pembagian fungsi kepemimpinan yang saling melengkapi dalam satu sistem pemerintahan yang tetap tunduk pada konstitusi nasional.
Perdebatan mengenai penguatan kewenangan Wali Nanggroe sesungguhnya bukanlah perdebatan mengenai siapa yang paling berkuasa di Aceh.
Yang sedang dibangun adalah sebuah desain kelembagaan yang mampu memadukan demokrasi modern dengan kearifan sejarah Aceh. Pemerintah menjalankan fungsi administrasi negara dan pelayanan publik, sedangkan Wali Nanggroe menjaga kesinambungan identitas, nilai adat, marwah, serta memori kolektif bangsa Aceh.
Apabila keseimbangan antara kedua pilar tersebut dapat dipelihara secara proporsional, maka Aceh akan memiliki model ketatanegaraan yang unik: pemerintahan demokratis yang diperkuat oleh legitimasi historis, budaya, dan adat, seluruhnya tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan perspektif demikian, Wali Nanggroe tidak lagi dipahami semata sebagai simbol kebudayaan, melainkan sebagai salah satu pilar konstitusional keacehan yang lahir dari sejarah, diperkuat oleh perdamaian Helsinki, dan diakui dalam sistem hukum nasional sebagai bagian dari kekhususan Aceh.
Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.
Penulis: Muhammad Ridwansyah (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien)