kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penyerahan Laporan Perkembangan Kerja KKR Aceh Periode 2016 - 2021

Penyerahan Laporan Perkembangan Kerja KKR Aceh Periode 2016 - 2021

Jum`at, 05 November 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016 - 2021, hari ini menyerahkan laporan perkembangan kerja di akhir masa jabatan kepada Gubernur Aceh.

 Substansi dari laporan perkembangan kerja ini berisikan tentang kegiatan kerja yang telah dilakukan oleh KKR Aceh dalam menjalankan mandatnya sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh yakni melakukan pengungkapan kebenaran, merekomendasikan reparasi atau pemulihan hak korban dan memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi. 

Sepanjang tahun 2016 - 2021 KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan korban dan keluarganya sebanyak 5.264 dan telah merekomendasikan sebanyak 245 korban untuk mendapatkan layanan reparasi mendesak kepada Pemerintah Aceh dan telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Aceh No. 330/1269/2020 yang pelaksanaannya dijalankan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). 

Komisioner periode 2016-2021 dibantu oleh ahli masih melakukan analisis temuan dan dampak, serta menyusun rekomendasi spesifik yang akan kami serahkan pada Desember mendatang.

 Komisioner KKR Aceh periode 2016 - 2021 mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyintas yang telah menyampaikan pernyataannya kepada KKR Aceh, organisasi masyarakat sipil yang telah memberikan dukungan bagi KKR Aceh, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, SKPA, Bupati/Walikota, DPR Kabupaten/Kota, jajaran TNI-Polri dan Forkopimda Aceh serta Forkopimda Kabupaten/Kota, unsur Pemerintah Pusat (Kemenko-Polhukam, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Kepala Staf Presiden, Bappenas) dan lembaga negara independen, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta akademisi dari pelbagai Universitas, Kedutaan Besar Negara - Negara Eropa, Asia, Amerika di Jakarta.

 Pada akhirnya Komisioner KKR Aceh periode 2016 - 2021 juga menyampaikan dalam menjalankan kerja - kerjanya masih terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam pelbagai hal. Dengan demikian KKR Aceh berharap Komisioner KKR Aceh periode 2021 - 2026 dapat melanjutkan kerja - kerja KKR Aceh ke depan dengan lebih baik. 

Sebagaimana Surat Gubernur Aceh yang telah menunjuk Kepala Sekretariat BRA sebagai Pelaksana Tugas KKR Aceh hingga dilantiknya Komisioner KKR Aceh periode 2021 - 2026, maka semua hal yang terkait dengan KKR Aceh berada di bawah tanggung jawab Kepala Sekretariat BRA. 

Salam hormat buat semuanya dan kami berharap semua pihak agar dapat terus mendukung kerja - kerja KKR Aceh sebagai sebuah mekanisme membangun akuntabilitas negara atas pelbagai peristiwa kelam di masa konflik untuk masa depan Aceh yang lebih baik dan bermartabat. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda