Beranda / Berita / Jika Pemilu Diundur ke Mei 2024, KPU Nilai Beban Terlalu Berat

Jika Pemilu Diundur ke Mei 2024, KPU Nilai Beban Terlalu Berat

Jum`at, 05 November 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: Antara/Mohammad Hamzah]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan beban bagi penyelenggara pemilu terlalu berat jika hari-H Pemilu Serentak 2024 diundur ke 15 Mei 2024.

Sebagai informasi, pengunduran jadwal pemilu hingga Mei 2024 itu merupakan usulan pemerintah yang akan dibahas dengan DPR dalam waktu dekat.  

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bukan hanya pemilu yang memilih wakil rakyat dan presiden pada tahun tersebut pihaknya juga akan disibukkan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024. Diketahui pula, KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan pada Mei 2024.

"Jadi, dari sisi teknis tahapan itu bebannya terlalu berat, terutama bagi KPU kabupaten/kota ke bawah. Fokusnya pasti akan terpecah. Jadi, itu dalam manajemen kepemiluan ya itu tidak baik," kata Pramono saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/11).

Pramono mengatakan KPU mengajukan dua opsi terkait Pemilu 2024. Opsi pertama, pemilu tetap digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024.

Opsi kedua adalah mengikuti usulan pemerintah, yaitu pemilu di 15 Mei 2024. Namun, bila itu yang dilakoni, KPU meminta pelaksanaan pilkada serentak dimundurkan hingga 2025.

"Kalau pemilunya mau lebih mundur, Mei, maka KPU mengusulkan opsi dua, ya pilkadanya yang diundur. Jadi, usulan itu masih tetap akan kami sampaikan dalam RDP," tuturnya.

Pramono mengatakan untuk melakukan pemunduran jadwal pilkada itu, maka harus ada revisi undang-undang atau setidaknya Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pasalnya, UU Pilkada mengatur Pilkada Serentak 2024 digelar November 2024.

"Kalau harus mengubah jadwal pilkada, kan opsinya bisa perppu atau revisi terbatas UU Pilkada. Itu sih kewenangan pemerintah dan DPR. Pada prinsipnya, KPU ini tidak terpaku pada tanggal," ujar Pramono.

Sebelumnya, KPU, DPR, dan pemerintah telah membentuk Tim Kerja Bersama. Tim itu menetapkan pemilu digelar 21 Februari 2024, sedangkan pilkada pada 27 November 2024.

Meski sudah ada kesepakatan, pemerintah meminta penundaan keputusan. Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024 dengan alasan mencegah gaduh politik.

Revisi Terbatas untuk Fasilitasi Rekapitulasi Elektronik

Masih terkait pemilu, KPU berharap pemerintah dan DPR melakukan revisi terbatas undang-undang terkait yang bisa memfasilitasi penerapan teknologi informasi di pesta politik 2024.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya berencana menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) di 2024. Namun payung hukumnya, UU Pemilu, belum menyediakan aturan detail soal penerapan rekapitulasi elektronik di tahapan pemilu.

"Kami masih berharap ada revisi terbatas atau perppu, tapi hanya sebatas teknis-teknis kepemiluan," ucap Pramono.

Pramono menyampaikan rekapitulasi elektronik telah diuji coba di Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, rekapitulasi elektronik dapat dilakukan di seluruh daerah, termasuk daerah minim akses internet. Dia menjelaskan Sirekap tidak mengharuskan setiap TPS memiliki akses internet. Petugas TPS bisa mengunggah salinan hasil rekapitulasi di daerah lain yang memiliki akses internet.

Selain itu, KPU juga sedang menguji coba pendaftaran partai politik secara daring. KPU berencana menerapkan sistem itu di Pemilu 2024.

"Pendaftaran partai politik menggunakan sistem informasi, misalnya dibunyikannya (dalam revisi undang-undang) juga begitu. Jadi, sepenuhnya soal teknis saja tidak mengubah sistem pemilu," tuturnya. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda