Hukuman Azis Syamsuddin Terlalu Ringan, Kinerja KPK Dipertanyakan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peneliti Pusat Kajian antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai vonis 3,5 tahun bui untuk Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mencerminkan ketidakseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (20/2/2022), Zaenur berujar, putusan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2) tak terlepas dari rendahnya tuntutan dari Jaksa KPK untuk Azis atas perkara suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Majelis hakim memutus rendah itu juga karena tuntutan jaksa penuntut umum itu juga rendah, 4 tahun 2 bulan," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Hal ini juga mendapati respon dari Koordinator MaTA, Alfian. Dirinya mengatakan, jika melihat diproses awalnya di tuntutannya itu termasuk sangat rendah.
Seharusnya, kata Alfian, hukumannya itu harus semaksimal mungkin. “Apalagi pola yang dilakukannya itu sangat berbahaya dan ini akan berimplikasi kepada orang-orang lain yang katanya wakil rakyat dengan kondisi tatanan sekarang akan berakibat sangat fatal. Dan publik dalam hal ini bisa menilai ini menjadi sebuah gambaran terhadap kinerja KPK itu sendiri,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (20/2/2022).
Dan ini, menurutnya, juga bisa membuka peluang kompromi antara koruptor dan KPK. Seharusnya, kata Alfian, JPU dalam hal ini bisa melakukan tuntutannya secara maksimal karena Azis yang adalah seorang parlemen yang dimana bisa menjaga kode etik yang menyangkut kejahatan luar biasa malah dilakukan olehnya.
“Dalam hal ini KPK seperti tidak melihat itu, terutama di level JPU nya,” kata Alfian.
Sejauh ini, menurut Alfian, KPK sudah tidak bisa diharap akan banyak hal terutama dalam menyelesaikan kasus korupsi.
Alfian melihat, selama kepemimpinan Firli, KPK tidak bisa diharap banyak. Namun, dirinya, melihat nanti di saat Pemilihan Presiden atau Pemilu, diharapkan nanti kepada Pemimpin baru bisa membersihkan orang-orang yang tidak sehat di KPK.
“Jadi memang ada hal yang harus dirubah, terutama orang-orangnya. Bagaimana bisa dipercaya lagi yang dimana ada pimpinan yang jelas telah telah melakukan pelanggaran berat, namun masih aktif sampai hari ini,” tegasnya.
“Disini yang kita permasalahkan adalah orangnya, bukan lembaganya (KPK),” tambahnya.
Alfian mengharapkan, dalam hal ini seharusnya pemimpin KPK itu harus paham terlebih dahulu secara kelembagaan KPK itu sendir itu sebagai dan Filosofi KPK itu seperti.
“Jika sosok atau paham akan secara kelembagaan KPK itu seperti apa, maka diyakinkan kelembagaan KPK akan berjalan dengan semestinya seperti cita-cita para pahlawan sebelumnya,” sebutnya. [ftr]