Dapil dan Jumlah Kursi DPRK di Aceh Bertambah pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di sejumlah daerah di Aceh dipastikan akan bertambah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Kamis (24/11/2022).
“Untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 daerah pemilihan dengan alokasi kursi sebanyak 665 yang tersebut di 23 Kabupaten/Kota dan dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia merincikan penambahan alokasi kursi di Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi. “Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues Dari 20 kursi menjadi 25 kursi,” sebutnya lagi.
Kemudian, dia merincikan penataan Dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil yakni Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.
Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil. Aceh Utara 45 kursi, dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil.
“Aceh Tamiang 35 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 5 dapil. Kota Sabang, 20 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil,” rincinya.
Sedangkan untuk Kota Langsa yakni 25 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.
Selanjutnya » Munawarsyah mengatakan, rancangan Penata...