Beranda / Berita / Aceh / Dapil dan Jumlah Kursi DPRK di Aceh Bertambah pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Dapil dan Jumlah Kursi DPRK di Aceh Bertambah pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Kamis, 24 November 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

Munawarsyah mengatakan, rancangan Penataan dapil ini urgensinya disusun, pertama karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU. 

“Kedua, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan,” tukasnya. 

Munawarsyah menyebutkan mulai 23 November 2022, KIP Kab/Kota akan mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK masing-masing Kab/Kota kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 7 Desember 2022.

“Selanjutnya KIP Kab/Kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada tanggal 7 sampai dengan 16 Desember 2022,” pungkasnya. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda