Bila Telah Divonis Bebas, JPU Tak Bisa Menuntut Terdakwa Dua Kali
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Praktisi Hukum Aceh, Hermanto, SH. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang terdakwa yang sudah divonis bebas oleh majelis hakim tidak dapat dituntut dua kali dengan tindak pidana yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Aceh Hermanto SH, menyanggupi pertanyaan reporter Dialeksis.com soal apakah ada kemungkinan secara hukum, apabila terdakwa yang sudah divonis bebas oleh majelis hakim kemudian pihak JPU menuntut kembali si terdakwa dengan tuntutan dan kasus hukum yang sama.
Mengutip dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VIII tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana Pasal 76 disebutkan bahwa; kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
"Terdakwa yang sudah divonis bebas oleh majelis hakim tidak dapat dituntut kembali dengan tindak pidana yang sama," kata Hermanto kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (26/11/2021).
Adapun secara reguler, kata dia, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim adalah upaya hukum kasasi.
Hermanto berujar, putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."
Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Namun, Hermanto menegaskan, yang perlu dipastikan ialah, seorang terdakwa yang divonis bebas sebelumnya dituntut dengan hukum apa.
Sehingga, kata dia, sah-sah saja bagi JPU menuntut terdakwa dua kali dengan kasus dan tuduhan yang berbeda.
"Karena, nggak bisa seseorang diadili dengan tindak pidana yang sama (nebis in idem)," pungkasnya.