Beranda / Berita / Aceh / Proses Perekrutan Calon Komisioner KKR Aceh, DPRA Harus Melihat Secara Objektif

Proses Perekrutan Calon Komisioner KKR Aceh, DPRA Harus Melihat Secara Objektif

Jum`at, 26 November 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Dosen Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Badri Hasan, M.H. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia menyerahkan 21 nama yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026 kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

21 nama calon komisioner KKR Aceh tersebut telah dinyatakan lulus seleksi wawancara atas penulisan makalah dan uji baca Al Quran. Kemudian, selanjutnya masuk ke tahapan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Dosen Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Badri Hasan, M.H., mengatakan hadirnya KKR sangatlah Urgent untuk menciptakan keadilan dan mengungkap kebenaran yang pernah terjadi pada masa konflik di Aceh tempo dulu . 

"KKR ini lahir hasil dari perjanjian damai Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Swedia, guna menyelesaikan konflik Aceh secara menyeluruh," ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (26/11/2021).

Kemudian, Badri Hasan mengatakan, kita tahu bahwa posisi KKR dalam fungsinya dapat menyusun perencanaan-perencanaan strategis di bidang politik dan hukum, serta hak asasi manusia melalui pendekatan konseptual yang berkearifan lokal. 

Misalnya, membuat perangkat hukum tentang kominisi kebenaran dan rekonsiliasi Aceh berupa Qanun Aceh, Nomor 17 Tahun 2013, harus mampu mengatur dan menerjemahkan esensi dari pemulihan korban konflik yang sebelumnya pernah terjadi di Aceh.

Badri hasan, mengharapkan posisi KKR Aceh kedepan harus mampu melakukan rekonsiliasi secara jelas dan tuntas, artinya kalau dulu pihak GAM dan Pemerintah RI terjadi konflik, kemudian dengan adanya KKR ini mampu menghindari atau menghapus permusuhan tersebut, serta mampu menyatukan suatu kepentingan dan pemulihan terhadap korban konflik.

Badri menyampaikan, jika masih ada korban konflik ataupun keluarga-keluarga korban konflik yang masih belum tersentuh ataupun mendapatkan perhatian, perlindungan, pembinaan, bahkan pemulihan, maka dengan terbentuknya KKR bisa dipastikan hal seperti itu tidak akan terjadi lagi.

“Kemudian dengan terbentuk KKR Aceh yang baru, diharapkan bisa memberikan satu semangat baru untuk Aceh,” sebutnya.

Dalam hal ini, kata Badri, KKR Aceh disini juga betul-betul harus bisa menjaga netralitas, independent yang bisa menjadi satu lembaga kebanggaan masyarakat Aceh, yang artinya secara kemanusiaan mampu memberikan kenyamanan, ketentraman bagi masyarakat Aceh khususnya.

Terhadap Calon Komisioner KKR Aceh Ke depan

Sebagaimana yang kita ketahui bahwasannya KKR Aceh memiliki fungsi yang sangat Urgent. Oleh karena itu, kata Badri, terhadap calon-calon komisioner yang terpilih nantinya, harus betul-betul dipilih secara objektif serta mampu melaksanakan tugas untuk menciptakan keadilan dan kemanfaatan terhadap korban konflik.

Karena itu, Badri mengharapkan, calon komisioner yang terpilih nantinya, juga memiliki rasa tanggung jawab moral dan berkompeten. 

“Orang yang dipilih itu adalah orang-orang yang siap melaksanakan amanat itu yang terdiri dari berbagai keahlian khusus. Sehingga apa yang kita harapkan bersama tujuan rekonsiliasi, mengungkapkan kebenaran, menciptakan kedamaian di Aceh bisa terlaksana,” sebut Badri.

Badri mengingatkan, dalam rangka perekrutan calon anggota KKR baru perlu di hindari kecenderungan subjektivitas dan menghindari kedekatan emosional, sehingga mampu melahirkan komisioner-komisioner yang berintegritas tinggi.

“Karena itu sangat berharap kepada komisi I DPRA, harus melaksanakan secara objektif sehingga yang terpilih nantinya adalah yang terbaik maka itu adalah harapan masyarakat Aceh seutuhnya,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda