Beranda / Berita / Aceh / Ada Indikasi Keseluruhan Penegak Hukum PN Banda Aceh Bermain Pada Kasus Sunardi

Ada Indikasi Keseluruhan Penegak Hukum PN Banda Aceh Bermain Pada Kasus Sunardi

Kamis, 25 November 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Sunardi menduga ada indikasi keseluruhan penegak hukum sekongkol dalam kasus ini, mulai dari jaksa penuntut umum (JPU) hingga majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam perkara emas yang diduga tak sesuai kadar.

Hal itu diungkapkan langsung Razman Arif Nasution pada konferensi pers di hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa malam, (23/11/2021).

Menurut Razman, ada keanehan sampai disini, dari bahasa majelis hakim yang menanyakan bahwa hakim menerima surat dari penasehat hukum yang katanya ia tak hadir dalam persidangan. 

" yah kenapa, kalau tiba-tiba saya hadir?, bukankah dia senang kalau seorang kliennya didampingi oleh kuasa hukum yang punya kapasitas dan dia bertanya tentang itu, patut saya duga hakim mau bermain, dan jangan coba-coba bermain dengan saya!, hakim pun sering saya laporkan," lugasnya.

Razman juga mengatakan sampai saat ini, ia masih menahan diri untuk terus mengikuti proses hukum yang berlanjut, hingga waktunya tiba ia akan membongkar seluruh kecurangan ini.

"Ada surat dari Badan pengawas Makamah Agung, karena bahasa majelis hakim seperti itu, saya sudah membuat surat ke Komisi Yudisial (KY) agar persidangan sodara Sunardi, diawasi dan dipantau oleh KY beserta Badan Pengawas," ungkapnya. 

Keanehan itu semakin menjadi ungkap Razman, saat pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim hanya mengarah kepadanya, namun JPU yang tak hadir pada waktu itu, hakim hanya diam.

"Majelis Hakim jangan ada dusta diantara kita, katakan sejujurnya karena kamu (hakim) adalah wakil tuhan, tapi ingat banyak sekarang ini wakil tuhan masuk penjara juga," sebut Razman.

Razman juga menyampaikan, minggu depan hakim berjanji untuk membuat surat teguran JPU, karena ia keberatan pemberitahuan JPU tidak hadir hanya melalui ponsel seketika.

"Saya bertambah yakin, kalau bukan saya yang turun sebagai kuasa hukum sebelumnya, mungkin seluruhnya ini, saya duga satu persatu toko emas di kota Banda Aceh ini dijadikan ATM berjalan dan ini berbahaya, dan saya pastikan akan terus hadir sampai sidang putusan," tegas Razman. 

Tidak semua toko emas diperiksa dan 4 toko emas tersebut diduga sudah menjadi target

Razman meminta semua pemilik toko emas di Kota Banda Aceh diproses hukum apabila kliennya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam perkara emas yang diduga tak sesuai kadar. 

Karena, kata Razman, berdasarkan penelurusan di sejumlah toko emas di Banda Aceh, emas yang mereka jual sama ukuran kadarnya dengan yang diperdagangkan oleh Sunardi. Penelusuran dilakukan dengan cara membeli dan menguji tingkat kadarnya.

Sementara itu berdasarkan penelurusan di sejumlah toko emas di Banda Aceh, emas yang mereka jual sama ukuran kadarnya dengan yang diperdagangkan oleh Sunardi. Penelusuran dilakukan dengan cara membeli dan menguji tingkat kadarnya. 

“Kalau sempat Sunardi dihukum, maka seluruh toko yang ada di Banda Aceh ini harus dihukum, hakim harus bertanggung jawab dengan keputusan ini dan polisi harus bertanggung jawab,” kata Razman dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021). 

Sebaliknya, Razman menjelaskan, apabila majelis hakim memvonis Sunardi tak bersalah, maka semua pemilik toko emas di Banda Aceh juga terlepas dari hukum. Tetapi, putusan bebas ini tak serta merta diterima oleh Sunardi.“Kalau ini bebas, maka selamatlah mereka semua, tapi klien kami yang korban tentu akan membuat pertimbangan, melakukan gugatan balik atau apa, kasihan yang 3 orang lagi itu sudah ditangkap dan dikurung,” sebut Razman. 

Untuk diketahui, sidang perkara toko emas sedang bergulir di PN Banda Aceh. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah berlangsung pada Selasa (23/11/2021). Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama. 

Razman menyampaikan, dalam sidang pekan depan, pihaknya meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi dari penyidik Polda Aceh, masing-masing Boy, Wawan dan Jatmiko. 

Menurut Razman, ketiga penyidik itu terlibat langsung dalam proses penyelidikan perkara emas itu. Bahkan, kata Razman, penyelidikan dilakukan dengan berpura-pura membeli emas di empat toko tersebut. 

“Penyidik itu wajib hadir, apakah Wawan, karena dia kanit, dia pula yang membayar (membeli emas untuk penyelidikan), kan mantap itu, ini uang Wawan kah atau uang si Jatmiko,” pungkas Razman.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda