Kasus Pungli di Aceh Besar, Pengacara Bantah Dakwaan JPU
Kamis, 03 Februari 2022 22:15 WIB
Font: Ukuran: - +
![](https://dialeksis.com/images/web/2022/02/kasus-pungli.jpg)
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pengadilan Negeri Jantho kembali menggelar sidang perkara kasus Pungli dengan Terdakwa berjumlah lima orang. Sidang berlangsung pada Rabu (2/2/2022) dengan agenda Pembacaan Eksepsi ke 5 Terdakwa.
Dalam sidang, Hakim turut menghadirkan kelima tersangka. Melalui Penasehat Hukumnya, Yulfan, para Terdakwa menyampaikan keberatan atau tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut.
Dalam wawancara langsung, Yulfan menyampaikan beberapa point penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Keyword:
Editor :Indri
Berita Terkait
Berita Populer
![bank Aceh hon](https://dialeksis.com/images/web/2025/02/Screenshot-2025-02-17-at-10.15.08.png)
![dpra](https://dialeksis.com/images/web/2025/02/Biru-dan-Putih-Modern-Selamat-dan-Sukses-Instagram-Post-(9).jpg)